Bidang Pendidikan Madrasah

 Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Pasal 85

Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, danpembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasahberdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor WilayahKementerian Agama.


Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,Bidang Pendidikan Madrasah Menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidangpendidikan madrasah;
  2. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidangkurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, saranaprasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, danpengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  3. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.

Pasal 87

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:

  1. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
  2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  3. Seksi Sarana dan Prasarana;
  4. Seksi Kesiswaan;
  5. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 88


(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaanpelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum danevaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 87 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaanpelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana danprasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf dmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaanpelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembanganpotensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 87 huruf e mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, danpembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, sertapengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.