Ifdhal : Pernikahan Kekal Karena Tiga Hal

Ifdhal : Pernikahan Kekal Karena Tiga Hal
Ifdhal : Pernikahan Kekal Karena Tiga Hal

Bukittinggi, Inmas--Pernikahan, proses penghalalan antara dua insan yang berbeda jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Halal dalam hal melakukan cumbu rayu, berkhalwat, tidur bersama dalam satu ranjang bahkan melakukan hubungan badan atau hubungan intim. Pernikahan sebagai bentuk keseriusan akan rasa cinta-kasih, rasa saling memiliki dan seiya sekata.

Sifat dari pernikahan itu suci dan sakral, mitsaqan galizan, artinya pernikahan tidak dibuat main-main belaka. Pernikahan diwajibkan ada kesungguhan dalam berumahtangga, suami-istri tahu hak dan kewajiban masing-masing serta semata-mata mencari ridho dari Allah Swt.

Ini diungkapkan Kepala KUA Guguk Panjang, Ifdhal, Selasa, (28/6) dalam mengisi tausiyah ba’da zuhurnya di hadapan Pegawai Kementerian Agama Kota Bukittinggi, lebih lanjut Ifdhal mengungkapakan kita sering mendengar perkataan bahwa pernikahan hendaknya langgeng, apa yang disatukan Allah sewajarnya tidak diputus, dalam kontek kelanggengan tersebut Allah SWT menyatakan bahwa perkawinan itu adalah misaqan galizan yang artinya ikatan yang sangat kuat(kekal)” .

Perkawinan itu kekal desebabkan tiga, Mawaddah artinya cinta yang berkaitan dengan sentuhan fisik, kedua warrahmah artinya  kasih sayang, ketiga amanah. Ketiga hal ini harus dijaga dengan baik apabila salah satu dari yang tiga itu tidak ada maka hancurlah hubungan suami istri.

"Untuk itu berbaik-baiklah pada pasanganmu karena engkau memperolehnya berkat kalimat Allah dan jadikanlah hubunganmu disebabkan amanat yang telah kamu terima, tutup KUA yang hafizh AL-Qur’an ini. (syafrial/Rina)