Madrasah Bukan Pilihan Kedua

Madrasah Bukan Pilihan Kedua
Madrasah Bukan Pilihan Kedua

Pasaman Barat (Inmas)_ Tahun Pelajaran 2013/2014 belum usai, bahkan Ujian Nasional tingkat MTs/SMP baru akan dilaksananakan Senin (05/05) akan datang, namun MTsN Simpang Empat telah selesai pada tahap penyeleksian penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015.

Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015 akan diumumkan, sebanyak 561 pendaftar Calon  Peserta Didik Baru MTsN Simpang Empat hanya akan diterima sebanyak 436 orang, yang artinya sebanyak 100 pendaftar lebih tidak bisa melanjutkan studinya di MTsN Simpang Empat.

“Animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di MTsN ini sangat tinggi, namun daya tampung menyebabkan hanya 410 pendaftar yang bisa diterima” ujar Erniati, S.Si salah seorang Panitia Penerima Peserta Didik baru MTsN Simpang Empat.

MTsN Simpang Empat Tahun Pelajaran 2014/2015 juga akan memfungsikan asrama yang baru saja diresmikan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

“Dari 410 pendaftar yang diterima akan diseleksi untuk di asramakan sebanyak 40 orang peserta didik” ungkap Abdul Wahid, S.Pd.I selaku Waka Bidang Sarana dan Prasarana, Selasa (29/04).

Kepala MTsN Simpang Empat Syamsul Bayan, S.Ag diruang kerjanya menyampaikan kepada Kontributor bahwa pada tahun ini sengaja membuka pendaftaran lebih awal.

“Asumsi selama ini mengatakan bahwa MTsN adalah pilihan kedua setelah tidak diterima lagi di sekolah umum” ujar Syamsul Bayan.

Lebih lanjut Syamsul bayan menuturkan, tidak adanya bukti yang mengatakan bahwa Madrasah adalah pilihan kedua, sebagai contoh dapat dilihat hanya berselang empat hari dimulai dari tanggal 21 s.d 24 April 2014 sebanyak 561 Calon peserta Didik telah mendaftar, bahkan sehari ditutup pendaftaran masih banyak yang datang ke Madrasah untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta Didik, namun semuanya tidak dapat diterima karena sesuai dengan keputusan Panitia pendaftaran telah ditutup.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan dukungannya kepada seluruh Madrasah yang ada untuk selalu berbuat dan terus berkarya.

” Dengan disahkannya Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin pemerataan semua pendidikan, sekarang Madrasah telah duduk sama rendah berdiri sama tinggi kualitas suatu lembagalah yang membedakan” tutup H. Abdel Haq. (DIS/ulil)