PATUHI PP NO.47, PROSESI NIKAH WALAU SAMPAI KE PELOSOK

PATUHI PP NO.47, PROSESI NIKAH WALAU SAMPAI KE PELOSOK
PATUHI PP NO.47, PROSESI NIKAH WALAU SAMPAI KE PELOSOK

Pasaman (Inmas/PAB), Tugas dan fungsi pokok yang diemban Kementerian Agama melalui Kantor urusan Agama kecamatan salah satunya  memberikan pelayanan di bidang nikah dan rujuk. Pencapaian akhir yang dituju terhadap tanggung jawab yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tersebut adalah pelayanan prima yang dibalut dengan profesionalisme.

KUA merupakan kelembagaan yang penting dalam konteks manajemen pengembangan umat Islam Indonesia. KUA merupakan lembaga di Kementerian Agama tingkat kecamatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Muslim. Kantor inilah yang memberikan pelayanan kepada umat Islam dalam urusan perkawinan dan pembinaan keluarga Muslim agar menjadi keluarga sakinah.

Di samping itu, kantor ini bersama-sama dengan Pengadilan Agama sebagai partner juga memberikan pelayanan talak, rujuk, dan masalah waris. Bahkan masalah pembinaan umat secara umum, kantor ini memiliki kewenangan untuk terlibat, seperti ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan, serta kerukunan umat beragama. Dilihat dari posisinya yang demikian, dapat diperkirakan bahwa kedudukan KUA sangat strategis dalam pembinaan kehidupan sosial keagamaan masyarakat muslim secara luas.

Di Pasaman, pelayanan pernikahan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan sampai saat ini berjalan dengan tertib dan lancar. Aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap biaya pencatatan nikah melalui PP Nomor 47 tahun 2004 sebesar tiga puluh ribu rupiah terbilang patuh diterapkan seperti halnya di kecamatan Lubuk Sikaping.

Dijumpai usai melaksanakan prosesi akad nikah Kepala KUA Kecamatan Lubuk Sikaping Asrul, S.Ag baru-baru ini (14/2) menjabarkan tentang penerapan aturan pemerintah itu. Menurutnya demi mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam persoalan nikah, KUA selaku perpanjangan tangan Kementerian Agama di tingkat kecamatan haruslah menyuguhkan pelayanan yang prima dan mematuhi aturan yang sudah digariskan. Dan ini akan memberi dampak positif pencitraan yang baik di mata publik.

“Kita patuhi aturan yang ada, dan tetap tunaikan prosesi akad nikah walau harus ke pelosok desa,” tukasnya.

Lebih lanjut Asrul menyampaikan, menghindari tindakan Korupsi dengan timbulnya gratifikasi biaya pencatatan nikah yang dipungut sudah sesuai aturan yang ditegakkan. Sedangkan proses akad nikah KUA Lubuk Sikaping berupaya memberikan yang terbaik buat masyarakat semisal selain memproses akad nikah di Balai Nikah sendiri  juga dilaksanakan di mesjid, surau atau mushalla. Selain itu telah men set tata tertib acara prosesi ijab kabul.

Setiap calon pengantin yang berhasrat menjalankan sunnah Rasul tersebut, terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KUA guna diinput data-data pribadinya secara akurat dan saat ini telah menggunakan sistem aplikasi SIMKAH. Berikutnya para catin diberikan bimbingan dengan berbagai materi seputar pernikahan melalui BP 4 kecamatan. Ini dilakukan untuk mematangkan catin dalam mengarungi kehidupan berumah tangganya, jelas Asrul seraya menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh catin.

Pria kelahiran ranah Agam mengutarakan sistem pelayanan yang diterapkan di KUA Lubuk Sikaping sudah sangat baik. Beratnya tugas dan tanggung jawabnya memimpin instansi tersebut sangat terbantu dengan personil yang ada berjumlah 3 orang staf PNS, 1 orang penghulu dan 2 orang tenaga honor. KUA bisa dikatakan memiliki segudang tugas Kementerian Agama disamping masalah nikah juga haji, wakaf, produk halal, penyuluh agama serta menangani persoalan ibadah-ibadah sosial dan syariat agama lainnya.(@bie-ys/ulil)