Penilaian Kinerja PNS dengan Sasaran Kinerja Pegawai

Penilaian Kinerja PNS dengan Sasaran Kinerja Pegawai
Penilaian Kinerja PNS dengan Sasaran Kinerja Pegawai

Bukittinggi, (Inmas) – Penilaian kinerja memungkinkan terjadinya komunikasi antara atasan dengan bawahan untuk meningkatkan produktivitas serta untuk mengevaluasi pengembangan apa saja yang dibutuhkan agar kinerja semakin meningkat.

DP3 lebih ditekankan kepada aspek perilaku PNS dan tidak dapat mengukur secara langsung produktivitas dan hasil akhir kerja PNS. Selain itu penilaian DP3 acapkali memiliki bias dan subjektifitas tinggi. Seringkali pemberi nilai dalam DP3 akan memasukkan pendapat pribadinya dan nilai didapatkan akan bervariasi tergantung pada penilai.

Dalam penerapan SKP, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Tugas Jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai dan ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

Karena itulah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi awal tahun selain menyusun dan program kerja Tahun 2015 disibukkan dengan Sasaran Pinerja Pegawai (SKP) tahun 2015.

H. Muhamad Nur, MA, Kakan Kemenag Kota Bukittinggi saat diwawancarai ruang kerjanya mengatakan bahwa pada dasarnya SKP adalah sebuah komitmen berdasarkan kesepakatan bersama antara atasan dengan bawahan, Karenanya kedua belah pihak harus aktif agar proses penilaian kerja berlangsung efektif.

Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 pada halaman 20¡ Tegas H. Idrial, S.Pd.

“Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya”, ungkapnya.

Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan. Demikian keterangan Kasubag TU tersebut. (lap. Dayat)|DW