Wujudkan Pelayanan Prima, Kankemenag Kab. Solok Gelar Rakor Kepastian Hukum Itsbat Nikah

Wujudkan Pelayanan Prima, Kankemenag Kab. Solok Gelar Rakor Kepastian Hukum Itsbat Nikah

Koto BaruInmas--Bertempat di Aula Hubbul Wathan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kepala KUA, Pemerintah Daerah serta Ketua Pengadilan Agama melangsungkan Rapat Koordinasi tentang pelaksanaan Sidang Isbat nikah. Acara Itu dibuka langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Drs.H.Alizar,M.Ag. Acara ini di hadiri oleh 75 orang peserta yang berasal dari dua Kabupaten dan Kota yaitu Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.

Dalam sambutannya, H. Alizar menyampaikan bahwa layanan isbat nikah ini sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, juga untuk mengurangi dan mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak istri maupun anak, sekaligus membantu masyarakat yang tidak memiliki legalitas hukum undang-undang atas pernikahannya.

"Layanan Isbath nikah ini juga sebagai tindak lanjut atas penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Solok tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Solok," jelas Kakan Kemenag.

Hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Muhammad Ismed, Wandi darmawan Kepala Seksi Pengelolaan Data Dinas Penduduk dan catatan sipil. Acara dimulai dengan arahan Kepala Subbag TU dari Kementerian Agama Kabupaten Solok yang dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi dan Penyelenggara dari Kementerian Agama Kabupaten Solok dan dari Solok Selatan dihadiri oleh H. Erman Kasi Bimas Islam.

Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Koto Baru memberikan penjelasan tentang tata cara proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran.

Ketua Pengadilan Agama Koto Baru berharap semoga penjelasan ini dapat dipahami di masyarakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan sosialisasi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan. Sebelum acara ditutup,acara dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan narasumber. 

Kasi Bimas Islam H. Zulkifli menyampaikan bahwa rakor ini juga untuk mensosialisasikan upaya mengurangi missing link pemahaman tentang sah perkawinan menurut peraturan perundang-udangan, sangat menarik untuk dikemukakan fatwa Mantan Syekhul Azhar (Guru Besar) DR. Jaad al-Haq ‘Ali Jaad al-Haq tentang al-zawaj al-‘urfy adalah sebuah pernikahan yang tidak tercatat sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syakh Jaad al-haq mengklasifikasikan ketentuan yang mengatur pernikahan kepada dua katagori, yaitu peraturan syara’ dan peraturan yang bersifat al-tawtsiqiy. Widya77  |DW