Kakankemenag Agam Jadi Saksi pada Pernikahan Putri Ka KUA Tilkam

Kakankemenag Agam Jadi  Saksi pada Pernikahan Putri Ka KUA Tilkam
Kakankemenag Agam Jadi  Saksi pada Pernikahan Putri Ka KUA Tilkam
Kakankemenag Agam Jadi  Saksi pada Pernikahan Putri Ka KUA Tilkam
Kakankemenag Agam Jadi  Saksi pada Pernikahan Putri Ka KUA Tilkam

Agam, Inmas--Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, H. Edy Oktafiandi menjadi saksi pada pernikahan  putri H. Basyaruddin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tilatang Kamang yaitu Zikri Aidilla Syarli dengan Fadel Muhammad pada hari Sabtu (01/08) di Masjid Ihsan Inkorba Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. 

Tidak hanya H. Edy Oktafiandi yang bertindak sebagai saksi dalam peristiwa ijab kabul tersebut. Walikota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias yang juga merupakan sahabat dari H. Basyaruddin pun didaulat menjadi saksi pernikahan sekaligus memberikan nasehat perkawinan. 

Hadir juga dalam momen akad nikah putri Sang Kepala KUA yang dipandu oleh salah seorang Penghulu KUA Kecamatan Mandiangin Koto Selayan ini, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, Kepala KUA se Kabupaten Agam, Penyuluh Agama, JFU KUA Kecamatan Tilatang Kamang, para sahabat, ninik mamak dan handai taulan. 

Dalam kesempatan ini juga, Walikota Bukittinggi berharap bahwa dalam kegiatan yang serupa warga kota Bukittinggi khususnya dan Sumatera Barat umumnya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker mengingat kasus Covid-19 di Sumatera Barat semakin meningkat. 

Kakankemenag Kabupaten Agam, H. Edy Oktafiandi menyampaikan  terima kasih karena didaulat menjadi saksi pernikahan dalam peristiwa sakral ini. Kakankemenag pun berharap dan mendoakan kedua mempelai dapat menciptakan keluarga atau rumah tangga ideal yang diharapkan oleh semua orang, yakni keluarga sakinah mawaddah dan rahmah, dapat saling mencintai, menghargai dan menghormati. 

Di akhir pelaksanaan akad nikah ini, Wali Kota Bukittinggi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam menyerahkan buku nikah atau Kutipan Akta Nikah kepada kedua mempelai sebagai bukti bahwa pernikahan mereka telah tercatat di KUA Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Kepala KUA Kecamatan Tilatang Kamang, H. Basyaruddin mengucapkan  terima kasih kepada semua tamu yang hadir menyaksikan akad nikah putrinya walau masih di tengah pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Syef|Mira