Untuk Urusan Kegiatan dan Kinerja, PNS Dengan PAI Non PNS Sama

Untuk Urusan Kegiatan dan Kinerja, PNS Dengan PAI Non PNS Sama

Pasaman Barat, Humas – Kasubbag Tata Usha, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sufrinas, mengakui, sebagai salah satu komponen dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS) adalah unsur aparatur pemerintah, yang tugas pokok dan funsinya (Tupoksi), jelas.

Secara prinsif, katanya, komponen yang ada dan sama-sama menjalankan tugasnya untuk kepentingan berbangsa dan bernegara, khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat adalah PNS dan P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Salah satu unsur P3K di lingkungan Kementerian Agama adalah PAI Non PNS.

“Sesuai uraian tugas, atura kepegawaian, dengan ketentuan peraturan dan perundag-undangan lain, dalam hal melaksanakan pekerjaan sesuai beban tugas atau pembagian wilayah, diamanahkan kepada ASN, apakah PNS maupun P3K sama, dan masing-masingnya berkewajiban membuat laporan tertulis”, kata Kasubbag TU.

Jika seorang pegawai negeri, ulas Sufrinas, yang bersangkutan berkeajiban memberikan laporan secara tertulis, sesuai uraian tugas. Sementara penyuluh agama, juga diwajibkan menyampaikan laporan juga secara tertulis, sesuai jumlah kegiatan serta spesifikasinya. Pembuatan laporan bulanan dimaksud dibuat setiap akhir bulan, dan penyerahannya di awal bulan.  Zar|Mira