Kakankemenag Agam : Agam Mantapkan PBM Jarak Jauh

Kakankemenag Agam :  Agam Mantapkan PBM Jarak Jauh
Kakankemenag Agam :  Agam Mantapkan PBM Jarak Jauh

Agam, Inmas-- Dalam memantapkan Proses Belajar Mengajar (PBM) jarak jauh atau belajar di rumah melalui sistem daring atau luring di masa Normal Baru saat ini dengan materi kurikulum esensial, jajaran Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agam Kabupaten Agam perlu membahasnya. Salah satunya adalah melalui NGOPI (Ngobrol-ngobrol Pendidikan Islam).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten, H. Edy Oktafiandi dalam sambutannya saat membuka kegiatan NGOPI jajaran PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam  pada hari Rabu (12/08) di aula Pelayanan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, Belakang Balok Bukittinggi.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI se Kabupaten Agam bersama dengan Pengawai PAI untuk Sekolah Dasar se Kabupaten Agam. Selain itu kegiatan NGOPI ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, H. Mursal Asmir, dan Ketua kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kabupaten Agam, Amri Faisal.

Lebih lanjut Kakankemenag Kabupaten Agam menyatakan bahwa di masa new normal ini pembelajaran PAI sama halnya pada mata pelajaran lainnya dilakukan dengan materi kurikulum esensial. Artinya materi yang secara substansi disampaikan kepada peserta didik adalah materi yang mudah, yang mampu diterima, dipahami dan dikerjakan sekaligus diamalkan oleh peserta didik.

Selanjutnya Kakankemenag berharap bahwa guru PAI selain memberikan pembelajaran sesuai dengan materi esensial juga tidak melupakan  untuk memberikan pendidikan karakter kepada peserta didik yang esensinya adalah moral dan akhlak sehingga peserta didik menjadi individu yang lebih baik. 

Kepala Seksi PAI, H. Mursal Asmir menjelaskan bahwa kegiatan NGOPI kali ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran PAI pada Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru (New Normal).

Kasi PAI juga menjelaskan bahwa peraturan ini mengacu pada prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19. Syef|Mira