Alih Aksara dari Dokumen- Dokumen lama pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam

Alih Aksara dari Dokumen- Dokumen lama pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam
Alih Aksara dari Dokumen- Dokumen lama pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam

Agam, Humas-- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam Edy Oktafiandi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penerjemahan dokumen tanah wakaf dalam bahasa arab melayu atau alih aksara dari arab melayu kepada bahasa latin oleh Staf Jabatan Fungsional Umum Kepenghuluan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam Ermasyah pada hari kamis, 13/08/2020.

Edy Oktafiandi menyampaikan bahwa terjemahan atau alih aksara dari arab melayu kepada bahasa latin terhadap dokumen- dokumen lama yang ditulis dalam ejaan arab melayu sangat dituntut atau butuhkan keahlian/  skil seseorang dalam memahaminya, karena tidak sedikit dokumen- dokumen lama yang pada umumnya berkaitan dengan tanah wakaf atau hibah dengan bertuliskan arab arab melayu itu muncul kepermukaan, ini disebabkan karena legalitas hukum perlu disempurnakan oleh nazir wakaf.

Edy menjelaskan bahwa tahun 2020 ini, setidaknya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam sudah menerima 9 (sembilan) dokumen bertuliskan arab melayu untuk diterjemahkan atau alih aksara bahasa arab melayu kedalam bahasa latin yang baik dan benar yang mana nanti mampu digunakan oleh masyarakat sebagai bahan rujukan.

Ermansyah merupakan Staf Jabatan Fungsional Umum Kepenghuluan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam yang telah memberikan suport, motivasi dan inovasi kepada kami untuk menterjemaahkan atau degan kata lain alih aksara dari arab melayu kepada bahasa latin.

memang untuk alih aksara dari arab melayu kepada latin butuh pemahaman, kesabaran dan kebersamaan sebab salah satu contohnya dari dokumen tersebut sudah ada dari tahun 1700 masehi yang dikeluarkan oleh kolonial india belanda, ungkap Ermasyah. (junaidi)|Mira