Rakor BWI: Ikhtiar Menjadikan Wakaf Solusi Ekonomi Dan Kesejahteraan Umat

Rakor BWI: Ikhtiar Menjadikan Wakaf Solusi Ekonomi Dan Kesejahteraan Umat

Sarilamak, Humas-- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan lembaga yang lahir dari amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh H. Naharudin Kakan Kemenag Lima Puluh Kota di sela-sela membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Perwakilan BWI Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (03/09) bertempat di aula VIP Kemenag Lima Puluh Kota. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kepengurusan BWI Perwakilan Daerah Lima Puluh Kota saat ini telah memasuki masa demisioner, oleh sebab itu tentu perlu dilakukan pembaharuan terhadap struktur BWI agar tidak terjadi kevakuman dalam struktur organisasi. 

Di sisi lain, H. Naharudin berharap agar kedepannya BWI Perwakilan Daerah Lima Puluh Kota dapat terus melakukan berbagai inovasi dalam menggalang dana Wakaf, khususnya Wakaf tunai, agar potensi Wakaf yang ada dapat menjadi lokomotif penguatan ekonomi dan kesejahteraan umat.

H. Naharudin juga menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih atas pengorbanan yang telah diberikan oleh pengurus BWI selama ini, "Atas nama pribadi dan lembaga saya sampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih semoga segala pengabdian pengurus yang telah demisioner menjadi catatan amal shaleh bagi semua", harap alumni Candung ini. 

Kedepannya, lanjut Kakan Kemenag agar kepengurusan BWI Perwakilan Daerah Lima Puluh Kota dapat terus mewarisi semangat pengabdian pengurus yang lalu, agar berbagai inovasi Wakaf tunai dapat diwujudkan bagi meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan umat. 

Rapat Koordinasi Perwakilan BWI Daerah Lima Puluh Kota Diikuti oleh Pengurus BWI demisioner, Kepala KUA, para nazir Wakaf dan undangan lainnya. (APP)vn