Hakim MTQ Harus Memenuhi 5 Kriteria Musabaqah Tilawatil Quran

Hakim MTQ Harus Memenuhi 5 Kriteria Musabaqah Tilawatil Quran
Hakim MTQ Harus Memenuhi 5 Kriteria Musabaqah Tilawatil Quran

Agam, Humas--Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ ) merupakan kegiatan syiar dakwah Islam yang sudah melembaga di Indonesia sejak tahun 1968. Bahkan jauh sebelumnya masyarakat Indonesia sudah ada menyelenggarakan MTQ baik oleh lembaga pendidikan, ormas maupun masjid. Hal itu terus berlangsung sampai sekarang dan bahkan lebih luas lagi seperti Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ ) mahasiswa, Koorpri, BUMN dengan tingkatan mulai tingkat desa/kelurahan sampai tingkat Internasional. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam H. Edy Oktafiandi selaku narasumber acara peningkatan kualitas hakim MTQ di Pondok Al quran Fathul Qulub Baso, Sabtu (12/09).

Lebih lanjut H. Edy Oktafiandi yang pernah jadi hakim MTQ tingkat Sumatera Barat 1997-2017 menjelaskan bahwa ada 5 unsur yang terkait dalam pelaksanaan MTQ yaitu Tim Kerja (SC), Panitia Penyelenggara ( OC), Peserta, Hakim dan Panitera. Kesemuanya itu metupakan satu kesatuan yang saling ketergantungan. Terkait dengan unsur keempat Hakim MTQ merupakan hal yang sangat menentukan akan kesuksesan Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ ) karena sering terjadi keributan dalam MTQ disebabkan oleh oknum hakim MTQ yang bermasalah.

Untuk itu ditegaskan H.Edy seorang hakim MTQ hendaklah memenuhi 5 syarat yaitu 1) Sehat lahir dan bathin, 2) berintegritas, 3) profesional, 4) amanah dan 5) ikhlas. Kelima syarat tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa ditinggalkan.

Menjadi hakim haruslah orang yang sehat pendengaran dan penglihatan serta mental. Jujur dan adil, memilki ilmu dan keterampilan serta amanah dengan menjaga netralitas. Puncak dari semuanya itu adalah sikap ikhlas dalam menjalankan amanah ujar Kakankemenag Agam yang spesialis Kaligrafi Islam Oleh karenanya tidak semua orang bisa menjadi hakim MTQ sekalipun ia memiliki kemampuan bacaan al quran yang baik. (Junaidi)|DW