Rakor dan Sapa Penyuluh Se-Sumatera Barat ditutup Kabag TU, Peserta Serahkan Dokumen Komitmen

Rakor dan Sapa Penyuluh Se-Sumatera Barat ditutup Kabag TU, Peserta Serahkan Dokumen Komitmen

Padang, Humas -- Setelah berlangsung selama dua hari, Hari ini Kamis (24/9/2020) Kegiatan Rakor dan Sapa Penyuluh (Pokjaluh) Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Angakatan 2 yang dilaksanakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Hotel Bunda, resmi ditutup oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, H. Irwan.

 

Sebelum menutup secara resmi kegiatan Rakor dan Sapa Penyuluh ini, Irwan berkesempatan memberikan materi dan motivasi kepada dua puluh lima orang peserta yang terdiri dari penyuluh Agama Islam Non PNS perwakilan Kab/kota se-Sumatera Barat.

 

Irwan menyampaikan agar penyuluh melaksanakan tugas secara optimal, walau saat ini didunia hanya di bayar dengan honor satu juta rupiah sebulan namun disisi Allah, semua amal dan ilmu yang telah disampaikan di tengah masyarakat, akan menjadi amal jariyah yang amalan tak akan putus meskipun sudah meninggal dunia nantinya.

 

Berikut Irwan menjabarkan fungsi Penyuluh ditengah masyarakat diantaranya, Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran agama.

 

Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.

 

Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak, jelas Irwan.

 

Disamping itu Irwan juga menjabarkan kemampuan apa saja yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh agar bisa melaksanakan fungsi tersebut yakni, pertama Kompetensi Substantif: Kemampuan penguasaan pesan-pesan atau materi-materi yang  akan disampaikan kepada umat Penyuluh agama harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang Islam baik yang menyangkut akidah, syari’ah maupun muamalah.  Dikemas dalam bahasa yang mudah dipahami dan dikembangkan dengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial serta memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Penyuluh agama perlu memahami kebutuhan masyarakat yang notabene mengalami perkembangan sesuai dengan tuntutan zaman dan situasi yang terus berubah. Ruang lingkup perubahan mencakup nilai, norma, pola perilaku, organisasi, lembaga sosial, kekuasaan, interaksi sosial dan sebagainya.

 

 

Kedua Kompetensi Metodologis: Kemampuan dalam menyampaikan pesan secara efektif dan efisien, kemampuan berkomunikasi yang baik, mengenal kebutuhan objek penyuluhan, menggunakan teknologi informasi, dan memiliki kemampuan dalam melakukan riset terhadap audiensnya.

 

Selanjutnya yang ketiga Kompetensi Sosial ditandai dengan adanya kesadaran sosial dan keahlian sosial dalam diri penyuluh agama. Dan yang keempat Kompetensi Personal àkemampuan yang berkenaan dengan moralitas dan kemampuan intelektual.

 

Dan kompetensi yang terakhir adalah Kompetensi Manajerial→Kompetensi yang berhubungan dengan berbagai kemampuan manajerial yang dibutuhkan dalam menjalani tugas-tugas keorganisasian.

 

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen komitmen dari seluruh peserta setelah dua hari menerima materi dalam Rakor dan sapa penyuluh ini. Menurut Budi, perwakilan dari para peserta mengatakan bahwa komitmen yang tertuang dalam dokumen ini akan segera dilaksanakan setiba kembali di wilayah binaan masing-masing. Dokumen Komitmen diterima langsung oleh Kabag TU, H. Irwan. (Mira)