Bimtek Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Di Luak Lima Puluh Kota

Bimtek Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Di Luak Lima Puluh Kota

Sarilamak, Humas -- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal tersebut ditegaskan kembali oleh H. Edison Koordinator Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat (09/10) disaat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Jaminan Produk Halal bagi 28 pelaku UKM di Luak Lima Puluh Kota. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa "Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam membantu pelaku usaha khusus Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mendapatkan sertifikat halal, yang akan memberikan jaminan produk usaha tersebut memiliki standar halal dengan sendirinya produk tersebut memiliki nilai tambah di masyarakat Islam. Oleh sebab itu kegiatan Bimtek hari ini merupakan ikhtiar untuk mempercepat sekaligus menyukseskan program sertifikasi halal di Sumatera Barat khususnya di Luak Lima Puluh Kota."

"Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah upaya percepatan tersebut", jelas H. Edison

Lebih lanjut dijelaskan, "mulai 17 Oktober 2019 program Jaminan Produk Halal (JPH) diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang secara langsung bertanggungjawab kepada Menteri Agama. Hal ini tentu membutuhkan kerjasama serta sinergis dari berbagai stakeholder yang ada, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Riset dan Kementerian lainya termasuk MUI dan Ormas Keagamaan."

Sementara itu, H. Naharudin Kakan Kemenag Lima Puluh Kota dihadapan awak media menyampaikan, "Atas nama pribadi dan pimpinan saya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat yang telah menyelenggarakan kegiatan strategis ini di Luak Lima Puluh Kota. (Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh-Red). Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal sehingga produk tersebut dapat diterima secara baik di masyarakat." 

Lebih lanjut ia jelaskan, "Jaminan produk halal bukanlah bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat dalam kehidupan beragama. Justru, penyelenggaraan JPH oleh pemerintah merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Saat yang sama kehadiran negara merupakan pemenuhan perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya umat muslim."

"Pada momentum ini saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk proaktif dalam melakukan proses sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkan, apakah itu dalam bentuk barang, maupun jasa, menurut hemat saya sertifikat halal akan menjadikan produk UKM memiliki nilai ekonomis yang kuat disamping memberi rasa aman bagi konsumen," simpul Kakan Kemenag. (APP)vn