31 PNS Jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Terima SK

31 PNS Jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Terima SK

Pasaman Barat, Humas – 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Kamis (22/10) menerima dua jenis Surat Keputusan (SK) dari kepala kantor di aula instansi vertikal itu, Simpang Empat. Dari sejumlah ASN dimaksud, 19 orang menerima SK naik pangkat, dan 13 orang SK pengangkatan guru jabatan pertama.

Dari 19 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menerima SK Kenaikan Pangkat (KP) dari Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, Pengembang Kepegawaian, Edisman, dimaksud, Tiga orang naik pangkat dari golongan III.d menjadi IV.a, dan dua orang dari III.c ke III.d.

Selain itu, empat orang dari golongan III.b menjadi III.c, empat orang dari III.a ke III.b, tiga orang naik pangkat dari II.c atau II.d menjadi golongan III.a, dua orang dari II.c ke II.d, sedangkan satu orang lagi dari golongan I.d ke II.a. Khusus pegawai naik pangkat dari golongan III.c menjadi III.d, seorang di antaranya Gusmizar, sehari-hari Humas pada Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.

Sementara 12 orang guru yang menerima SK Pengangkatan dalam Jabatan Guru Pertama, diserahkan kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, didampingi Kasubbag Tata Usaha pada waktu bersamaan dengan pengawai yang menerima SK KP itu adalah, sebanyak lima orang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Pasaman Barat, enam orang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Pasaman Barat, dan satu orang guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Pasaman Barat, ketiga madrasah ini beralamat di Kecamatan Kinali.  

Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Muhammad Nur, usai menyerahkan SK KP terhadap 19 orang PNS, dan SK pengangkatan jabatan guru pertama kepada 12 orang pendidik di jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat itu, menyampaikan, kenaikan pangkat, dan peningkatan status guru secara berjenjang, seperti PNS baru adalah hak bagi setiap pegawai negeri.

Di sisi lain, naik atau penurunan pangkat diberikan pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, seperti Pasaman Barat kepada setiap pegawai, juga hasil penilaian terhadap kineja yang telah dilakukan. Sebab, sebelum masing-masing PNS atau ASN mengajukan bahan kenaikan pagkat, melalui kepegawaian, tentu harus melengkapi bebrap persyaratan.

Kasubbag Tata Usaha, Sufrinas, bersama Pengembang Kepegawaian, Edisman menjelaskan, persyaratan wajib bagi pegawai henda mengurus bahan kenaikan pangkatnya adalah, kelengkapannya berupa fotokopi SK terakhir, fotokopi SKP (Standar Kinerja Pegawai) selama dua tahun terakhir. Khusus guru, tantu harus dilengkapi Dupak (Daftar Usul Angka Kredit), dengan lampirannya.

Bagi pegawai staf kantor, termasuk jajaran urusan tata usaha di madrasah negeri, tambah Sufrinas, dan dikuatkan Edisman, regulasi kenaikan pangkat masing-masing berlangsung selama sekali dalam waktu empat tahun. Bagi guru dan pengawas, ditentukan oleh cukup atau tidaknya angka kredit bersangkutan, sesuai jumlah yang ditentukan.

Untuk penyerahan SK KP, kepada 19 orang PNS (staf dan guru) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat hari ini (Kamis-red). Sebanyak lima orang di anaranya penerbitan SK-nya, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), 1 April 2020, yatu bagi pegawai yang memasuki golongan III.d dengan IV.a. Sedangkan 14 orang lainnya, terhitung pada periode 1 Oktober 2020. Zar