Eksistensi Wakaf Produktif, Nazir Wakaf Masjid Darul Ihsan Baso Kembangkan Pengelolan Tanah Wakaf

Eksistensi Wakaf Produktif, Nazir Wakaf Masjid Darul Ihsan Baso Kembangkan Pengelolan Tanah Wakaf
Eksistensi Wakaf Produktif, Nazir Wakaf Masjid Darul Ihsan Baso Kembangkan Pengelolan Tanah Wakaf

Baso, Humas -  Wakaf Sebagai harta ummat yang harus diselamatkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan, itulah diantara tugas Nazir Wakaf yang pada kebanyakan belum terlaksana dengan baik, sehingga banyak asset wakaf yang terlantar dan tidak terkelola dengan baik, ungkap Kemenag Agam sa'at meninjau aset tanah waqaf di Kecamatan Baso, Kamis, 22 Oktober 2020

Dengan tidak terkelolanya aset waqah sehingga menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat dan permasalahan lain yang muncul ke permukaan terkait problematika pengembangan harta wakaf, hal tersebutlah yang memotivasi Nazir Wakaf Masjid Darul Ihsan Baso untuk senantiasa menjaga amanah ummat ini dengan membentuk Kelompok Tani Sungai Limau Mandiri.

Kelompok yang berdiri di tahun 2017 berawal dari keresahan Nazir Wakaf yang menerima wakaf di tahun 2007 selama hampir 8 tahun tidak maksimal hasilnya bagi kegiatan pembangunan masjid, atas kesepakatan bersama tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan nazir wakaf diambil alih oleh kelompok tani sungai limau mandiri untuk dikembangkan demi kemaslahatan ummat, hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Nazir wakaf masjid darul ihsan baso Yondri Hamidi Pakiah Marajo dalam ekspose pengembangan asset tanah wakaf masjid darul ihsan di lokasi wakaf produktif yang letaknya tidak jauh dari masjid tersebut, komitmen kami harta wakaf harus dikembangkan dan hasilnya 1/5 dari nilai penjualan akan diserahkan ke masjid darul ihsan sebagai tambahan harta wakaf masjid, ungkapnya.

Area seluas 900 M2 saat ini ditanami dengan buah jeruk madu sebanyak 500 batang usia 2,5 tahun, insyaallah 3 atau 4 bulan lagi panen perdana, tandas ketua kelompok tani mulia, jika diestimasikan satu batang maksimal 10 Kg maka diperkirakan sekali panen bisa 5000 Kg atau 5 ton dengan nilai 1 Kg 10 ribu maka nilai produksi bisa sekitar 50 juta rupiah.

Tokoh Masyarakat yang juga anggota kelompok tani sungai limau mandiri dan mantan wali nagari tabek panjang Aslim menerangkan bahwa tanah ini sudah ber AIW dengan nomor : W2/52/K2/I/2007 Tanggal 18 Januari 2007 dari KUA Baso dan bersertifikat tanah wakaf dengan nomor sertifikat 03.04.07.01.8.00007 tahun 2018 dari BPN Agam, sehingga kekuatan hukum asset tanah wakaf ini mendapatkan kepastian hukum, saya yang mengawal dokumen tanah wakaf ini saaat menjadi wali nagari sehingga permasalahan dengan ahli waris dan kemungkinan-kemungkinan lainnya dapat kami pintas sejak sekarang, adapuun bantuan yang telah kami terima sebanyak 100 juta Rupiah dari Kemenag RI kami sangat bersyukur kami gunakan untuk membuat pagar dan gudang jeruk madu di lahan ini, sembari kami juga berharap jika bisa mendapatkan tambahan modal untuk lahan bawang disamping jeruk madu yang ada saat sekarang ini tandas aslim.

Kakankemenag Agam H. Edy Oktafiandi mengaku senang dan bangga agam mempunyai asset tanah wakaf yang produktif dan bernilai jual tinggi dengan ditanami jeruk madu, mudah-mudahan ini bisa menjadi percontohan bagi nazir wakaf lainnya khususnya di kabupaten agam, asset tanah wakaf tidak boleh disia-siakan mari kita kembangkan sebagai potensi ummat, apalagi dengan bantuan yang telah diterima dari kemenag RI sejumlah 100 juta rupiah ini dapat memicu dan memacu semangat Nazir dan Kelompok tani sungai limau mandiri untuk terus memelihara dan mengembangkan harta ummat tersebut, ini perlu disyiarkan melalui media cetak dan elektronik tandas Edy Oktafiandi bersama tim media TVRI dan Singgalang serta rombongan kemenag agam seksi penyelenggara syariah.