Wakili Kakanwil, Kabid Penmad Sampaikan Poin Penting Dalam Rapat Evaluasi Kepala MI

Wakili Kakanwil, Kabid Penmad Sampaikan Poin Penting Dalam Rapat Evaluasi Kepala MI

Padang, Humas—Setelah mengadakan kegiatan evaluasi program bersama Kepala Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsnanawiyah se Sumatera Barat pada hari sebelumnya, hari ini giliran Kepala Madrasah Ibtidaiyah se Sumatera Barat mengikuti kegiatan tersebut, Jumat (27/11).

Bertempat di Aula Amal Bhakti I, kegiatan yang di komandoi bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar ini dihadiri 83 orang peserta terdiri dari Kepala MI dan Pokjawas.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Syamsul Arifin mengawali sambutannya dengan mengapresiasi kesuksesan pelaksanaan MTQ Nasional ke XXVIII Tahun 2020 dengan Provinsi Sumatera Barat sebagai tuan rumah dan sukses meraih Juara Umum.

“ini adalah keberhasilan kita bersama, karena semua pihak ikut terjun mensukseskan helat akbar ini bahkan hingga ka satker madrasah, dan pencapian sebagai Juara Umum ini sangat patut kita syukuri, ini kalil kedua terjadi dimana tuan rumah berhasil menjadi juara umum, sebelumnya juga pernah terjadi dengan tuan rumah DKI. Jakarta,” terang Syamsul Arifin.

Selanjutnya, Kabid Penmad ini juga mengapresiasi kesuksesan pelaksanaan Kompetisi Sain Madrasah yang dilaksanakan secara Online.

“Kita bersyukur karena ditengah pandemic ini kita masih bisa melaksanakan kegiatan KSM meski dilaksanakan secara online, dan Sumbar mampu meraih peringkat 6 Nasional dengan jumlah peserta ke 7 terbanyak yaitu 1.912,” jelasnya.

Sekaitan dengan pelaksanaan Ujian akhir penilaian akhir semester tahun 2020 untuk semester ganjil, Kabid Penmad menjelaskan bahwa untuk sekarang mutlak diserahkan pada satker masing masing dan tidak ada pengkondisian soal bersama.

Dilanjutkannya, sudah terbit SKB 4 Menteri yang menyatakan semester genap per satu Januari seluruh madrasah dibolehkan laksanakan proses belajar tatap mungka dan tidak lagi memperhatikan zona.

“Disini kebijakannya adalah dibolehkan bukan diwajibkan dengan beberapa ketentuan, dan jika ada yg terpapar maka akan dilakukan lokalisasi,” Jelas Syamsul Arifin.

Dijelaskannya, pelaksanaan PBM tatap mungka boleh dilaksanakan dengan catatan ada rekomendasi dari pemerintah daearah dan ada izin dari yang berwenang khusus Madrasah diberikan Kakan kemenag Kab kota diberikan sepanjang telah memenuhi syarat ditentukan diantaranya, Sudah mengisi data, Secara fisik menyediakan sapras protokol kesehatan, dan akan ada usulan untuk pengajuan izin tatap mungka.

Terakhir Kabid Penmad menghimbau kepala madrasah ibtidaiyah untuk menyegarakan pencairan dana PIP dan melakukan pengawasan serta pemantauan tepat gun realisasi dana PIP. [DW|Rzk]