Genjot Layanan KUA, Kanwil Kemenag Sumbar Adakan Bimtek

Genjot Layanan KUA, Kanwil Kemenag Sumbar Adakan Bimtek
Genjot Layanan KUA, Kanwil Kemenag Sumbar Adakan Bimtek

Painan, Humas -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus genjot tingkatkan kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Berbagai usaha dan terobosan yang dilakukan itu memberikan dampak pada peningkatan kepuasan terhadap layanan KUA.


Kali ini bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (3/12) jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar .laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan layanan KUA.


Bimtek yang diikuti 20 ASN dilingkungan Kankemenag Kabupaten Pesisir Selatan itu langsung dibuka secara resmi  Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi Sumbar H Hendri.


Kakanwil dalam pembinaannya menyampaikan posisi strategis dan peran penting KUA sebagai pelayan ditengah masyarakat diwilayah Kecamatan.


" pada era sekarang dan masa yang akan datang peran Kemenag memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, pendidikan berkarakter serta budata menebarkan manfaat dan kedamaian", tuturnya.


Ia meminta jajaran KUA terutama Penghulu sebagai sebagai garda terdepan Kementerian Agama untuk terus menjaga dan meningkat pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan citra Kementerian Agama yang lebih baik.


" KUA merupakan unit terdepan Kemenag pada tingkat kecamatan, citra baik layanan masyarakat pada KUA mencerminkan citra baik Kemenag dan Penghulu merupakan bagian dari SDM KUA yang terlibat secara langsung dalam pelayanan masyarakat", ungkapnya.


Kakanwil menegaskan, ASN jajaran KUA harus kosentrasi, serius dan memaksimalkan  layanan pada sembilan tugas pokok fungsi (Tupoksi) KUA yang tertera pada Peraturan Menteri Agama nomor 34 tahun 2016. 

" ada sepuluh tugas dan fungsi yang harus dijalankan secara maksimal di Kantor Urusan Agama (KUA), layanan pencatatan pernikahan hanya salah satunya", tukasnya.

H Hendri menjabarkan 9 tugas dan fungsi KUA tersebut antara lain, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, penyusunan statistic layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan dan Pelayanan manasik haji bagi jemaah haji reguler. |rzk