Dana Haji Dikelola BPKH, Kakanwil Tegaskan Tidak Lagi oleh Kementerian Agama
Padang, Humas—Bertempat di Aula FKUB, Bidang Haji Kanwil Kemenag Sumbar melaksanakan Rapat Dinas di Luar Jam Kerja (RDK) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistim Informasi Haji dan Umrah tentang Peran BPIH pada Proses Penyelenggaraan Haji, Rabu (16/12).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri didampingi Kabag TU, H. Irwan, Kabid PHU, H. Joben dan Kabid Papkis, H. Rinalfi.
Sebagai pengantar Kabid PHU, H. Joben menjelaskan, Kegiatan Rapat Dinas Diluar Jam Kerja (RDK) di Aula FKUB pada hari ini dimotori oleh seksi Administrasi Dana Haji dan Sistim Informasi Haji dan Umrah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019, yang sebelumnya dua seksi menjadi satu seksi yaitu seksi keuangan Haji dan Seksi Sistim Informasi Haji terpadu (SISKOHAT).
Besaran BPIH setiap tahunnya ditetapkan oleh presiden atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan DPR-RI, yang terdiri atas dua komponen utama yaitu biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost).
Pembiayaan operasional haji dibebankan kepada Jemaah, haji yang manfaatnya dirasakan langsung oleh jemaah haji. Sedangkan biaya operasional untuk petugas haji serta fasilitasfasilitas lain yang menjadi kewajiban pemerintah dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Saya berharap kiranya semua yang hadir ini, dapat memahami rangkaian dari penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan masukan yang membangun demi meningkatkan citra perhajian pada Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kabid PHU mengakhiri pengantarnya.
Sementara Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri dalam arahannya menyampaikan bahwa upaya untuk meningkatkan pelayanan haji terus dilakukan oleh Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyempurnaan pola pelayanan untuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang terjadi.
Dilanjutkannya, “ada dua titik fokus dari pelaksanaan ibadah haji yang menjadi sorotan bagi masyarakat, yaitu, terkait dana haji dan informasi haji dan ini yang akan kita kupas dalam RDK kali ini,” ujar Kakanwil.
Terkait dana haji Kakanwil menegaskan bahwa dana haji itu sudah final, terjaga, terpelihara dan tersistem dengan baik serta tidak lagi dikelola lagi oleh Kementerian Agama. Dana haji seluruhnya sudah dikelola oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) yang merupakan sebuah organisasi independen langsung berada dibawah presiden.
“Lebih kurang 113 triliyun dana haji dipelihara dan dikelola oleh BPKH dengan baik sesuai peraturan berlaku,” tegas Kakanwil.
Yang perlu diperhatikan dalam Rapat Dinas Diluar Jam Kerja (RDK) hari ini, khusus pada seksi seksi Administrasi Dana Haji dan Sistim Informasi Haji dan Umrah BPIH (Biaya penyelenggaraan ibadah haji) digunakan untuk biaya, Penerbangan; Pelayanan akomodasi; Pelayanan konsumsi; Pelayanan transportasi; Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; Perlindungan; Pelayanan di embarkasi atau debarkasi; Pelayanan keimigrasian; Premi asuransi dan pelindungan lainnya; Dokumen perjalanan; Biaya hidup; Pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi; Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan Pengelolaan BPIH.
“Ke empat belas pembiayaan di atas harus terus kita tingkatkan dalam rangka memberikan layanan prima kepada calon jemaah haji khususnya tahun 2021,” tegas Kakanwil lagi.
Selanjutnya Kakanwil menegaskan juga bahwa segala hal yang menyangkut haji dan umrah wajib untuk di sosialisasikan dan diinformasika kepada masyarakat.
Kakanwil juga menyampaikan, ada tiga skenario pemerintah terkait penundaan pemberangkatan haji pada tahun ini akibat dari covid 19, yaitu; pertama, diberangkatkan keseluruhan jumlah jamaah haji, kedua, diberangkatkan hanya beberapa persen saja, ketiga, terulang kembali menunda pemberangkatan pada tahun berikutnya.
Terakhir Kakanwil berharap kegiatan Rapat Dinas Diluar Jam Kerja (RDK) hari ini, dengan tema “Peran Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistim Informasi Haji dan Umrah dalam penyelenggaraan haji, menjadikan perhajian di Provinsi Sumatera Barat semakin Jaya dan dapat meningkatkan citra perhajian pada Provinsi Sumatera Barat. [DW]