Batalnya Pemberangkatan Haji Tahun 2020, Keputusan Kerajaan Arab Saudi

Batalnya Pemberangkatan Haji Tahun 2020, Keputusan Kerajaan Arab Saudi
Batalnya Pemberangkatan Haji Tahun 2020, Keputusan Kerajaan Arab Saudi

Padang, Humas -- Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal pemilihan Sumatera Barat II, Jhon Kenedy Aziz, akui pembatalan haji tahun 2020. Yang menurut rencana akan diberangkatkan ke tanah suci di tahun 2021 depan, bukanlah keinginan pemerintah secara sepihak.

Pembatalan itu, disebabkan keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sekaitan masih berkembagnya penyebaran virus corona 2019 atau Covid-19, hingga saat ini masih berkembang dan menantang, kata putera asal Padangpariaman, pada acara Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 angkatan III di Green Rocky Hotel Bukittinggi, Selasa (22/12) siang.

Desiminasi Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020, yang dilasanakan jajaran Bidang PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, dan dimoderatori Kepala Kanwil, Hendri, diikuti jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, bersama 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat.

Dijelaskan Jhon Kenedy, ada manfaat dan akibat dibatalkannya penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi warga Indonesia di tahun 2020. Dari segi manfaat, umat Islam yang seharusnya melakukan ibadah haji ke tanah suci di tengah berkembangnya wabah penyebaran virus corona 2019 atau Covid-19, bisa terhindar dari virus yang mendunia itu.

Selain itu, agar pemerintah kerajaan Arab Saudi bersama masyarakatnya, tidak tertular atas penyebaran virus corona (Covid-19) dari Indonesia bersama sejumlah negara, yang warganya juga melaksanakan perjalanan ibadah haji ke tanah suci. Menyikapi kondisi dimaksud, pemerintah kerajaan Arab Saudi, sengaja membatalkan perjalanan ibadah haji bagi warga dari luar negaranya, temasuk Indonesia melaksanakan perjalanan ibadah haji di tahun itu.

Diakui Jhon Kenedy Aziz, pada perjalanan ibadah haji tahun 2020, pemerintah kerajaan Arab Saudi tetap memersilahkan bagi umat Islam, termasuk warga asal Indonesia yang bermukim (bertempat tinggal) di Arab Saudi, melaksanakan ibadah haji. Pada musim haji tahun itu, umat Islam melaksanakan serangkaian ibadah haji hanya 1000 orang, termasuk 13 orang warga Indonesia yang berada di tanah suci.

Sebagai catatan bagi Panja Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah DPR RI, menjelang keluarnya keputusan pemerintah, melalui Kepeutusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembalatan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020, ulas kader Partai Golkar itu adalah, pihaknya bersama pemerintah menetapkan besaran ongkos perjalanan ibadah haji tahun 2020, sebesar Rp.35 juta lebih.

Besaran ongkos perjalanan ibadah haji dimaksud, jika dihitung secara idealnya, ternyata masih kurang dari idealnya. Karena kesepakatan pemerintah bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka kekurangan biaya haji dimaksud, dibebankan pada dana haji, dikelola secara syariah.

Dari segi akibat yang ditimbulkan dari pembatalan pemberangkayan jemaah haji di tahun 2020 lalu, ulas anggota Komisi VIII DPR RI itu adalah, terjadinya penumpukan jemaah, dan antrian panjang jemaah pada setiap tahun. Kalau tidak ada halangan, pada pembarangkatan jemaah haji ke tanah suci di tahun 2021 depan, akan dilaksanakan.

Sebagai konsekuwensinya, jelas Jhon Kenedy Aziz lagi, jemaah calon haji tertunda tahun 2020 lalu, akan menjadi perioritas untuk diberangkatkan ke tanah suci, melaksanakan serangkaian ibadah haji tahun 2021 bagi jemaah tertunda. Namun, berapa jumlah dan teknis keberangkatkan yang akan dilaksanakan di tahun 2021, masih menunggu keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Namun, agar perjalanan ibadah haji bisa dilaksanakan, seperti biasanya, pihaknya bersama pemerintah, melalui Kementerian Agama, terus melakulan koordinasi, konsultasi dan pendekatan secara berlanjut dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Kita berharap, perjalanan ibadah haji di tahun 2021 depan, akan terwujud, sebagaimana biasanya”, kata Jhon Kenedy Aziz menambahkan.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Joben, pada kesempatan itu menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan, kebijakan dan edaran dari Kementerian Agama pusat, sekaitan pelaksanaan perjalanan ibadah haji ke tanah suci di tahun 2021 depan.

Sebagai agenda dan agar calon jemaah, khusus di Sumatera Barat, tetap merasakan akan dilaksanakan perjalanan ibadah haji, seperti untuk tahun 2021 nanti, tambah Joben, pihaknya telah membagikan buku panduan pelaksanakaan perjalanan ibadah haji, melalui Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota se Sumatera Barat.

Khusus pasport jemaah, tambah Joben, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota, telah menyerahkannya kepada 4.382 paspor jemaah. Namun, patut jadi perhatian setiap calon jemaah adalah, masa berlakunya paspor. Jika melebih batas waktu yang telah ditentukan, setiap jemaah agar memperbaharuinya kembali. (Zar)