KUA Lubuk Basung Sonsong 2021 dengan Pertahankan Layanan Nyaman
Lubuk Basung - Inmas - "Sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang, kita ASN ini merupakan pelayan Masyarakat kita berkerja dan diberi imbalan untuk melayani kebutuhan masyarakat." Hal ini disampaiakan oleh Kepala KUA Lubuk Basung Muhammad Nurakhiar, S.Ag diruang kerjanya dalam musyawarah seluruh ASN di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Basung pada hari Senin 1/2-21
Dalam Pelayanan Keagamaan dan administrasi nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Basung tetap komit untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang kepada ASN (Abdi Sipil Negara) untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, maka untuk itu sangat dibutuhkan kiat; senyum, tegur dan sapa terhadap masyarakat yang berurusan, sebagai front terdepan di Kementerian Agama yang bersentuhan lansung dengan masyarakat maka sudah semestinya kita memberikan yang terbaik kepada masyarakat .. ungkap akhiar
Pelayanan terhadap masyarakat harus menjadi perioritas, karena dari sinilah kita menupang penilaian baik dari masyarakat terhadap lembaga ini, disamping tugas dan kewajiban yang mesti kita laksanakan, maka yakinlah bahwa apa yang kita lakukan tidak akan sia-sia disisi Allah SWT apabila dikerjakan dengan penuh keihklasan semata-mata ibadah kepada-Nya, tentu tetap terapkan prokes, tambah Akhyar.
Dalam musyawarah yang dipimpin lansung oleh kepala KUA ini dihadiri oleh seluruh staff KUA dan jabatan fungsional Penyuluh Agama dan Penghulu, dalam rapat ini membicarakan perbaikan kedepan dalam palayanan untuk menciptakan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat baik dari sisi pelayanan administrasi maupun pelayan keagamaan
Dari sisi pelayanan administrasi nikah maka sangat perlu bekerjasama dan sosialisasi terhadap nagari-nagari yang ada dilingkungan kerja agar nagari tidak ada kesalahan dalam mengeluarkan administrasi nikah, contohnya dalam menghitung umur calon mempelai yang tidak melanggar aturan yang ada maka sangat perlu nagaripun mengetahui aturan-aturan tersebut, ungkap Masadi Hariyono, S. HI selaku Penghulu.
Dalam hal pembinaan keagamaan, maka kegiatan-kegiatan kelompok binaan penyuluh secara tatap muka diharapkan tetap dapat melaksanakan prokes yang ada, ini untuk antisipasi agar tidak terjadinya penyebaran covid kembali ditengah-tengah masyarakat. (yandri)