Jadi ASN Berintegritas dan Profesional Kala Pandemi, Ini Kata 3 Pakar

Jadi ASN Berintegritas dan Profesional Kala Pandemi, Ini Kata 3 Pakar

Padang (humas)- Pembinaan secara virtual yang mengangkat judul "Jadi ASN Solutif" yang bertemakan ASN, integritas dan Pendidikan Kala Pandemi telah berlangsung relatif lancar (03/02/2021). 

Agenda rutin yang diinisiasi oleh itjen Kemenag RI ini diisi  oleh Keynote Speaker Nur Arifin, Inspektur wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan 3 Narasumber lainnya, Abdul Haris, Rektor  UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Abdul Mujib guru besar UIN syarif Hidayutullah Jakarta, serta Kakanwil Kemenag  Bengkulu KH Zahdi. 

Nur Arifin, Inspektur wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenag RI memaparkan tema ASN Solutif seri #20 ini mengacu pada sejumlah regulasi yang ada. Mulai dari UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sidiknas, UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 10 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja PNS, PMA nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas PMA nomor  90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, PMA nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan PermenPAN RB nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Fakta Integritas dilingkungan lembaga dan pemda, PermenPAN RB nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas.

Nur Arifin mengatakan ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah. Sedangkan manajemen ASN adalah pengelolaan asset untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar etika profesi,bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Disampaikannya prinsip dasar UU ASN adalah memberlakukan sistem melalui system seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif menerapkan prinsip fairness, penggajian,reward dan punishment berbasis kinerja standart integritas dan perilaku untuk kepentingan public, manajemen SDN secara efektif dan efisien, melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena mena.

“Maka dilarang PNS untuk terlibat dalam urusan politik,”sebutnya.

Dengan adanya UU PNS ini sebut Nur Arifin,  maka diharapkan akan terwujud PNS yang independen dan netral dengan kompetensi kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, pengawasan dan akuntabilitas.

Sehingga tujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih kompeten dan melayani, bersih dari KKN dan politisasi, kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang  diemban, melayani masyarakat, ujarnya.

Selain itu PNS menurutnya harus bertanggung jawab dengan sumpah PNS yang sudah diucapkan. “Hal ini sering dilakukan oleh PNS, tapi kadang kadang juga dilupakan karena kurang maksimal menghayati sumpah tersebut,’ ucapnya.

Diakhir arahan Ia menekankan seluruh PNS harus membuat laporan pertanggungjawaban kinerja secara sistematis dan terukur.

Kakanwil Kemenag Bengkulu  KH Zahdi Taher yang berkesempatan menjadi pembicara pada agenda rutin sesi ke-20, mengulas materi tentang Integritas Aparatur Sipil Negara yang merujuk kepada PP No 11 Tahun 2017.

Diawal materi Zahdi menyebut ASN adalah pegawai yang diangkat sebagai PNS oleh pejabat Pembina kepegawaian yang memiliki NIP

"Sedangkan ASN P3K diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan. Dengan demikian UU ASN NO. 5 tahun 2014, fungsi utamanya ASN sebagai pelaksana  pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa,” terang Zahdi. 

Ia menegaskan bahwa tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik , memberikan pelayanan publik dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka menurutnya, dari sanalah lahirnya  peran ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam pembangunan. 

"Isi UU tersebut adalah mewujudkan ASN yang memiliki  integritas, profesional, melayani dan sejahtera", tandasnya. 

Kemudian  Zahdi menjelaskan bahwa misi yang dimaksud UU ini adalah memindahkan mind set ASN dari comfort zone ke competitive zone. 

Menurutnya dalam UU ASN,  sistem rekrutmen dan pembinaan harus jelas, detail dan terencana. Dimana penting mempertimbangkan prinsip dasar adil, kompetitif dan menerapkan prinsip punisment and penggajian reward, berbasis kinerja, standar integritas dan prilaku untuk kepentingan publik, manajemen ASN secara efektif dan efisien tanpa membedakan ras, agama suku dan sebagainya.

Dibengkulu sendiri, Zahdi mengaku berupaya menerapkan aturan tersebut secara maksimal. Dengan total pegawai sebanyak 2645 orang yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota. “Kalau ditinjau dari aspek jumlah mungkin sudah memadai, namun persoalan  yang paling mendasar di Bengkulu sendiri adalah sebaran ASN didaerah belumlah merata,” akunya.

"Yang jelas integritas ASN dimasukkan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran menjalankan tugas ASN, disiplin harus tetap tumbuh di kalangan satker kemenag. Disiplin tidak hanya mematuhi aturan yang ada, tapi juga memberikan kontribusi atas tusi kita". Imbaunya. 

Ia menegaskan bahwa hal tersebut  harus dicontohkan oleh pimpinan satker. Ia mengaku sebagai  Kakanwil telah  berusaha semaksimal mungkin meminta masukan dari teman-teman jajaran kanwil dan guru, bukan hanya kepala bidang, pembimas, pengawas dan lembaga pendidikan bahkan lembaga vertikal terkait lainnya.

"Tunjukkanlah pada masyarakat pedoman tetap disiplin ini dan banyaklah mengkritik saya dari pada memuji", pintanya.

Bahkan ia merumuskan tidak hanya  disiplin tingkah laku, tapi juga disiplin pengelolaan anggaran, disiplin memberikan pelayanan dan disiplin  pengawasan.

Ia berharap Instansi pemerintah  wajib melaksanakan penegakan aturan pada ASN. 

"Hukum yang terberat adalah dari masyarakat. misalnya karena  melanggar moral sebagai ASN" tutupnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr Abdul haris mengatakan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Hal ini tertuang dalam UU nomor 5 Tahun 2014 pasal 3 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya dalam bekerja seorang ASN mesti dilandasi nilai dasar, kode etik dan perilaku, komitmen, intgeritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan public, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas kualifikasi akademik, kemudian jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

“Kita semua sebagai ASN seringkali terabaikan dalam jaminan perlindungan hukum. Bahkan seringkali seringkali diancam hukuman. 

 "Yang terakhir adalah profesionalitas jabatan. Dari sekian ini yang penting adalah nilai dasar memegang teguh ideologi pancasila. ASN maupun P3K jangan sampai  tidak memegang teguh pancasila. Tapi juga harus setia dalam mempertahankan UUD 1945 dan pemerintahan yang sah" tukasnya.

Kemudian ia menekankan urgensi mengabdi pada negara dan rakyat Indonesia. Menjalankan tugas secara profesional  dan tidak memihak. 

"Menjalankan  tugas secara profesional  itu sebagai pilar ke 4 yang dibangun berdasarkank kompetensi Kompetensi ini disebabkan pendidikan. PNS yang ada di keuangan seharusnya background Pendidikan  akuntansi. Tapi tidak cukup juga dengan background pendidikan saja, karena harus terus belajar" jelasnya. 

Ia berpesan profesionalitas di Kemenag harus terus ditingkatkan. Secara statistik ia mengaku tidak punya data. Tapi ia banyak  dengar tentang urgennya  profesionalitas. Maka menurutnya kepala satker harus mengupayakan profesionalitas dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.

Ia mencontohkan soal adanya perbedaan ormas dan lain sebagainya menjadikan kebijakan  yang dibuat menjadi diskriminatif. Menurutnya hal itu merupakan kezhaliman dan akan menimbulkan musibah bagi orang banyak. Oleh karena itu ia mengajak perlunya saling mengingatkan agar musibah itu tidak terkena pada kita semua.

"Etika luhur harus dijunjung tinggi. Al akhlak al karimah. Kolega kita yang menyimpang dari aturan menjadi kewajiban kita untuk  menciptakan suasana menjadi  lebih bagus" tuturnya. 

Ia pun menceritakan pengalamannya pernah mengajar murid-murid nakal tapi tidak dihukum seperti seumumnya. Tapi diberikan treatment yang membuat mereka memiliki  kesadaran. Misalnya dihukum shalat duha ataupun Tahajud.

"Maka kemenag  perlu memberikan solusi dalam mengubah ASN dalam penyimpangan aturan tersebut" pintanya.

Pembicara terakhir pada program KIIS seri #20 tersebut adalah guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Abdul Mudjib. Menarik, ia mengajak ASN Kemenag lebih dalam memahami tentang Meniti karir, Menggapai takdir, memaknai Integritas ASN Kala Pandemi dalam Konteks pendidikan. 

Abdul Haris meyakini segala sesuatu yang dilakukan dengan niat untuk beribadah, maka insyaallah tidak akan salah. "Tidak mungkin seorang ASN dalam beribadah sanggup melakukan pelanggaran. Ia menganalogikan hidup ibarat menyebarangi titian. Disisi lain karir menurutnya sebuah video bukan potret, dalam arti perjalanan meniti titian menuju tujuan puncak. 

Maka penting bagi ASN memahami meniti karir sesungguhnya bermuara menggapai takdir. "Takdir itu adalah keharusan, ketentuan, kepastian, hukum, aturan yang bersifat universal berlaku pada ciptaan Allah swt," simpulnya.

Sedikitnya ada catatan penting yang menjadi pokok bahasan Ketua Pusat Layanan Psikologi UIN Jakarta ini. Pertama, menjadi ASN adalah suatu pilihan (Ikhtiyar), yang ketika bekerja merupakan langkah langkah kongkrit menuju takdirnya. kedua, Sejak pertengahan Februari 2020, perjalanan hidup kita dipenuhi rambu rambu Covid-19. Ketiga, Pola kerja ASN kemudian berubah menjadi WFH, kerja online di dunia nyata, membatasi kerja fisik berjamaah, bahkan banyaknya gangguan kerja yang selama ini belum terprediksi dan terantisipasi.

"Ditengah musibah global  yang berdampak pada masalah kesehatan, ekonomi, agama dan sosial ini, ASN  harus mampu memahami takdir, sekaligus mampu belajar untuk merubah nasib, karena nasib merupakan bagian dari takdir itu sendiri,"ungkap pakar Psikologi islam kelahiran Gresik ini.

Menurutnya proses mencapai nasib bergantung kepada kinerja dan performa ASN bersangkutan yang dilandasi kemampuan, kemauan  dan kesempatan.

"Kalau tidak bisa memahami regulasi dan kondisi jangan pilih ASN,' tegasnya. (vera)