Dedi Wandra : Salah Guna BOP Dan BOS Berujung Sanksi Hukum

Dedi Wandra : Salah Guna BOP Dan BOS Berujung Sanksi Hukum

Pasaman, Humas— Dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Staf, Pengawas RA dan MI, Kepala MIN dan RA sekabupaten Pasaman serta Bendahara/Operator Data, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra tegas mengingatkan berkenaan dengan penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor setempat Senin (8/2), Dedi Wandra mengingatkan pentingnya Pengelolaan Dana BOP RA dan BOS MIN ini sesuai dengan Juknis yang telah diturunkan oleh Dirjen Pendis. Harus memahami dengan benar juknis dan juga mengimplementasikan juknis tersebut sesuai dengan aturannya.

Tegasnya lagi, juknis harus dipahami dengan utuh agar penggunaan dana  tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Penyimpangan penggunaan dana ini sangat beresiko berurusan dengan jalur hukum karena ini adalan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Disisi lain Kakankemenag juga mengingatkan pentingnya pemahaman dan implementasi SKB 4 menteri, dalam melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) Tatap Muka di masa Covid-19. 5M harus diimplementasikan dengan benar di RA dan madrasah, dan semuanya itu harus dimulai oleh Tenaga Pendidik.

Kepala Seksi Penmad Nafrizal menjelaskan rapat koordinasi yang diikuti sebanyak 45 peserta juga bertujuan untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya. 

Dan disampaikan Nafrizal, proses pencairan dana tahun ini, semua MIN dan RA harus menyelesaikan terlebih dahulu Laporan Penggunaan Dana BOS/BOP Periode tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa semua MIN/RA bertanggung jawab secara administrasi kepada negara.(abie78)