Tingkatkan Mutu Pembelajaran Pada Ponpes, Kankemenag Kota Solok Gelar FGD

Tingkatkan Mutu Pembelajaran Pada Ponpes, Kankemenag Kota Solok Gelar FGD

Kota Solok –  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum yang menjaminan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren, maka perlu disiapkan untuk teknis pelaksanaanya, hal tersebut disampaikan H. Eri Iswandi  Kepala Kemenag Kota Solok saat membuka  Fokus Group Discussion (FGD) bertempat di Aula Masjid Agung Al Muhsinin Kota Solok. Kamis(11/02/21).

Menurut Kakan Kemenag, dari UU Nomor  18 Tahun 2019 dapat disimpulkan empat  pokok penting yaitu, jaminan kesetaraan tingkat mutu pendidikan, maka lulusan Ponpes itu tidak diragukan lagi. Kemudahan akses kelulusan, yang dulu terbatas saat ini aksesnya diberikan kemudahan dan Independensi penyelenggaraan  di Ponpes, tergantung apa dan bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Ponpes.

Kakan Kemenag  juga menambahkan  tiga hal yang harus di diperhatikan dalam membicarakan strategi pembelajaran pada Ponpes yaitu, memperkuat kekhasan atau ciri khusus tersendiri pada masing – masing Ponpes ,  Muru’ah (sikap dan prilaku) pimpinan Ponpes atau pengelola Ponpes harus terpelihara dan strategi pemasaran pondok pesantren harus mempunyai target dan capaian untuk merekrut calon siswa dan siswi Ponpes.

"Dengan digelarnya FGD diharapkan  saling memberikan solusi, strategi  dan  motivasi serta FGD ini menjadi wadah dalam  meningkatkan mutu pembelajaran pendidikan ponpes  di Kota Solok", ujar Eri Iswandi mengakhiri sambutannya.

Pada  kesempatan ini Kasi PD Pontren H. Amril dalam laporannya menyampaikan, berdasar UU Nomor 18 Tahun 2019 bahwa Pesantren harus  memiliki tiga fungsi ; fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Untuk meningkatkan mutu pembelajaran  maka Ponpes harus menyusun kurikulum dan membuat penjaminan mutu.  Hal inilah yang melatar belakangi dilaksanakan kegiatan FGD ini", katanya.

Turut hadir dalam FGD tersebut Walikota Solok yang diwakili oleh Kabag Kesra Happy Darmawan dan  Kasubbag Tata Usaha H. Emil Isra,   serta diikuti oleh   Pimpinan Ponpes, staf Seksi PD Pontren, Ustad dan Ustazah Ponpes se Kota Solok. (Diana) *rzk