Guru PAI Kabupaten Agam Menerima Sosialisasi SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis Ujian Sekolah Mapel PAI

Guru PAI Kabupaten Agam Menerima Sosialisasi SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis Ujian Sekolah Mapel PAI

Agam inmas, Dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Indonesia khususnya di Sumatera Barat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat mengadakan Pembinaan guru Dan Evaluasi Ujian, sekaligus mensosialisasikan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti kepada 30 Orang Peserta yang terdiri dari Kasi dan JFU Seksi PAI, Pengawas PAI SD dan Menengah KKG PAI dan MGMP PAI SMP, SMA/SMK Dan Guru PAI SD, SMP dan SMA, yang dilaksanakan di Aula Pelayanan Siskohat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam Belakang Balok Kamis (18/2).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam (PAKIS) H. Rinalfi, S.Ag.MM. Dalam hal ini Rinalfi menyampaikan, sehubungan dengan edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) tanggal 1 Februari 2021, maka pelaksaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti berpedoman kepada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 tentang Petujuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran PAI Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, SMA Dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. Juknis ini mempertimbangkan Situasi dan Kondisi, dalam pembuatan soal tidak terlalu berat, tapi bagaimana siswa dapat memahami dan bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut Rinalfi menyampaikan terkait dengan Intruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Civid-19) dengan Selalu Menerapkan 5M dimanapun kita berada, yaitu dengan Selalu : 1) Memakai Masker,  2) Mencuci Tangan, 3) Menjaga Jarak, 4) Menjauhi Kerumunan, Dan 5). Mengurangi Mobilitas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam H Edy Oktafiandi, di dampingi Kasi PAI H. Mursal Asmir dalam sambutannya menyampaikan ”Alhamdulillah dan terima kasih kepada Tim dari kanwil kemenag Provinsi Sumbar, yang telah menyempatkan diri datang ke Kabupaten Agam dalam rangka Silaturrahmi sekaligus Pembinaan Evaluasi Ujian dan mensosialisasikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 tentang Petujuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran PAI Dan Budi Pekerti Tahun Ajaran 2020/2021 kepada seluruh praktisi pendidikan Agama Islam di jajaran Kemenag  Kabupaten Agam. Dengan harapan supaya guru PAI dapat  mengikuti dan disimak dengan sungguh-sungguh sekaligus dapat menjadi acuan dalam Pembuatan Soal dan Pelaksaan Ujian Sekolah sesuai yang termuat dalam SK Dirjen Pendis 631 Tahun 2021 tersebut. Dengan tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam pencegahan Corona Virus (Covid-19). Fahmi.