5 Paspor CJH Pasaman Expired Diurus Kembali

5 Paspor CJH Pasaman Expired Diurus Kembali

Pasaman, Humas—Sebanyak lima Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Pasaman Tahun 2021 M/1442 H yang pasopornya telah expired.

Informasi yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra dan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Edy Ridwan Kamis (25/2) ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah nomor : B-03042/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang penyelesaian dokumen jemaah haji.

Dikatakan Edy Ridwan, setelah dilakukan pemeriksaan berkas atau dokemen dari sebanyak 241 CJH Pasaman, ada lima CJH yang paspornya harus diurus kembali ke Unit Pelayanan Kerja (UPK) Imigrasi Kabupaten Pasaman disebabkan expired tertanggal 14 Januari 2022.

“Kita telah surati CJH untuk segera mengurus paspornya kembali”,terangnya.

Seterusnya, Edy juga mengabarkan pihaknya telah melakukan proses pelimpahan porsi haji tahun 2021 dikarenakan ada lima CJH telah wafat dan dilimpahkan kepada ahli warisnya.

Sementara Dedi Wandra menjelaskan mengenai paspor expired itu ditentukan berdasarkan regulasi bahwa dokumen perjalanan seseorang harus memiliki masa kadaluarsa minimal enam bulan setelah waktu perjalanan atau keberangkatan.

“Kalau penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 jadi dilaksanakan, maka Insya Allah pemberangkatan pertama jemaah haji Indonesia, sesuai hasil RDP Menteri Agama dengan DPR-RI Komisi VIII beberapa waktu lalu, dijadwalkan 15 Juni 2021. Artinya, kalau dihitung enam bulan setelah pemberangkatan, maka jatuh tempo masa kadaluarsa atau expired paspor Jemaah haji Indonesia adalah pada tanggal 14 Januari 2022”,terangnya.

Lanjutnya, ketentuan batas minimal kadaluarsa paspor Jemaah haji bukan hanya sekedar regulasi tertulis dalam surat edaran tetapi juga sudah tersetting dalam aplikasi SISKOHAT.

Dedi Wandra membeberkan perihal pelimpahan porsi yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia Atau Sakit Permanen, hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji. (abie78)