Kemenag Bukittinggi, Pelaporan Pajak Secara Online Diharapkan Dapat Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Kemenag Bukittinggi, Pelaporan Pajak Secara Online Diharapkan Dapat Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Kemenag Bukittinggi, Pelaporan Pajak Secara Online Diharapkan Dapat Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Bukittinggi, humas--ASN pada Kanor Kementerian Agama Kota Bukittinggi tuntaskan SPT tahunan melalui e-filing. Mengingat batas waktu yang diberikan oleh Ditjen Pajak pada bulan Maret. Mulai awal pebruari 2021 yang lalu Imerzoni selaku Bendahrara telah mengimformasikannya kepada kepada masing masing Satker dan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing yang disediakan oleh DJP Online di situs djponline.pajak.go.id.

Imerzoni ketika di temui di ruangan kerjanya Kamis (25/02) menyampaikan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

“Bagi ASN khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan agar mengakses aplikasi aplikasi e-Filing di DJP Online. Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT , SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bukittinggi,” tuturnya.

Sementara itu Kakan Kemenag kota Bukittinggi H. Kasmir mendukung penyampaian laporan SPT Tahunan tersebut melalui online sebagai salah satu pelayanan yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 

“Melalui layanan DJP Online ini, diharapkan dapat memudahkan  wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.  Dengan memanfaatkan fitur e-Filling ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak. Cukup dengan login menggunakan akun dan e-Pin pribadi, SPT tahunan menjadi sangat mudah untuk dibuat dan dilaporkan. Salah satu manfaat  membuat dan melaporkan SPT secara online di masa sekarang ini adalah dapat mengurangi kerumunan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katnya lagi

Untuk ASN pelaporan pajak dilakukan dengan menggunakan E-Filing yang ada di dalam situs DJP pajak. E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: www.pajak.go.id. (Syafrial)