Lima Puluh Kota dinyatakan Zona Merah, BDR kembali diberlakukan

Lima Puluh Kota dinyatakan Zona Merah, BDR kembali diberlakukan

Lima Puluh Kota, Humas--Mengawali Proses Belajar Mengajar (PBM) pada bulan Ramadan, kembali Kabupaten Lima Puluh Kota dikejutkan dengan Surat Bupati nomor: 420/903/DPK-LK/IV/2021 tanggal 14 April 2021 perihal Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal ini berdasarkan hasil update zonasi Indikator Kesehatan Masyarakat (IKM) pada minggu ke 57 pandemi covid 19 Sumbar yang menyatakan Kabupaten Lima Puluh Kota kembali masuk Zona Merah.

Menindaklanjuti Surat Bupati, Kepala MTsN 4 Lima Puluh Kota, Moh. Arief Hidayat, menyebutkan tetap menyarankan siswa untuk masuk hari ini, Kamis (15/4) sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan. “Kita baru menerima Surat Bupati melalui pesan WhatsApp Grup Kepala Madrasah se Kabupaten Lima Puluh Kota tadi malam. Setelah berdiskusi dengan beberapa Wakil Kepala, maka kita putuskan hari ini seluruh siswa tetap kita hadirkan ke madrasah”, jelas Arief.

Arief menjelaskan, keputusan untuk tetap menghadirkan siswa ke madrasah karena beberapa alasan. “Sebelum libur awal Ramadan, kita mewanti-wanti guru agar menyelesaikan semua nilai siswa kelas VII dan VIII untuk penerimaan Raport Tengah Semester. Kita sudah mengundur penerimaan raport ini beberapa waktu lalu karena kondisi dan juga beberapa hal. Hari ini kita sudah mengagendakan untuk pembagian Raport Tengah Semester kepada siswa kelas VII dan VIII, kepada siswa kelas IX juga ada hal-hal penting yang harus disampaikan, makanya kita tetap menghadirkan seluruh siswa hari ini. Namun setelah itu kita akan segera memulangkan siswa”, urai Arief.

Lebih lanjut, Ia menjabarkan, menjelang pelaksanaan Surat Bupati untuk melakukan Pembelajar Dari Rumah, banyak hal yang harus disampaikan kepada siswa, agar informasi dapat disampaikan menyeluruh dan tidak membingungkan siswa.

Dimintai pendapat tentang Surat Bupati Lima Puluh Kota ini, Arief dengan legowo menerima apapun keputusan pimpinan. “Kita yakin sudah banyak diskusi sebelum surat ini terbit. Semua instansi terkait, termasuk Kementerian Agama tentu sudah diajak berkoordinasi dalam mengambil keputusan BDR ini. Kita akan menjalankan sesuai insruksi. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota nomor: 0540/Kk.03.7-b/PP.00.011/04/2021 perihal Pelaksanaan BDR. Walau sebenarnya masih banyak materi yang harus dipacu siswa kelas VII dan VIII karena pembelajaran masa pandemi covid 19 yang membatasi”, timpal Arief.

“Dengan surat dari Bupati dan Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota ini, kita juga tidak bosan menghimbau untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan kepada seluruh warga madrasah. Semoga Kabupaten Lima Puluh Kota kembali membaik dan siswa dapat belajar seperti biasa,” tutup Arief.

Ulfa Indra, Wakil Kepala Bidang Kurikulum, menyikapi hal ini, langsung berkoordinasi dengan kepala Madrasah. Diantara solusi yang diambil adalah dengan menginstruksikan kepada seluruh guru bidang study untuk membuat tugas selama BDR dan menggandakan tugas tersebut.

“Kita berusah meminimalisir penggunaan HP bagi siswa, maka dari itu siswa kita arahkan untuk mengkopi tugas-tugas untuk dikerjakan di rumah. Teknisnya adalah, siswa mulai hari ini mengkopi tugas untuk satu minggu ke depan. Minggu depannya siswa mengantarkan tugas yang telah dikerjakan dan membawa tugas baru untuk minggu berikutnya. Begitu seterusnya sampai  kondisi membaik, hingga nanti kita kantongi instruksi untuk bisa tatap muka lagi. Tentunya protokol kesehatan bagi siswa dan guru tetap kita kedepankan,” jelas Ulfa. (Nina)