Nilai Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1442 H Kabupaten Agam Ditetapkan

Nilai Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1442 H Kabupaten Agam Ditetapkan
Nilai Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1442 H Kabupaten Agam Ditetapkan

Agam, Humas--Nilai Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Agam telah ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, Mutia Farina yang didampingi oleh seorang stafnya, Sjarifuddin pada hari Selasa (27/04) di Kantor Baznas Kabupaten Agam, Lubuk Basung.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Koperindag dan Kabag Kesra Pemerintah Daerah kabupaten Agam, Surya Wendri beserta Pimpinan Baznas Kabupaten Agam yang diwakili oleh Wakil Ketua Baznas, H. Abdul Azis.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baznas Kabupaten Agam ini diawali dengan pembukaan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kabupaten Agam, Mutia Farina yang menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pribadi muslim. Zakat fitrah sering juga disebut sebagai zakat badan dimana setiap muslim berkewajiban untuk menunaikannya. Untuk itu kegiatan ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui nilai konversi zakat fitrah dan fidyah berdasarkan harga beras di Kabupaten Agam secara umum.

Kabag Kesra Pemda Agam, Surya Wendri dalam sambutannya menyampaikan maaf bahwa rapat penetapan konversi nilai zakat fitrah tahun ini terpaksa dilaksanakan secara sederhana yang hanya melibatkan Kesra, Dinas Koperindag, Kemenag dan Baznas terkait dengan tingginya angka penderita Covid-19 di kabupaten Agam yang berstatus orange.

Karena keterbatasan tersebut, MUI dan tokoh masyarakat tidak dapat dihadirkan dalam rapat tersebut. Namun, berhubung MUI merupakan unsur terkait dalam penetapan setiap urusan keagamaan, maka hasil rapat mengenai konversi nilai zakat fitrah dan fidyah ini dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pengurus MUI melalui telepon.

Mengenai harga dan jenis beras yang beredar di pasaran wilayah Kabupaten Agam pun dijelaskan oleh Plt. Kepala Dinas Koperindag untuk memperjelas nilai konversi zakat fitrah dan fidyah yang dapat dibayarkan oleh masyarakat Kabupaten Agam.

Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1442 H/ 2021 M dan hasil konsultasi dengan pengurus MUI telah menetapkan mengenai dua hal, yaitu nilai Zakat Fitrah dan Fidyah dengan rincian Nilai Zakat Fitrah terdiri dari empat kategori berdasarkan pengelompokkan harga beras tertinggi sampai harga yang paling murah, Kategori I dengan nilai zakat Rp 32.500,-, Kategori II dengan nilai zakat Rp 30.000,-, Kategori III dengan nilai zakat Rp 27.500,-, dan Kategori IV dengan nilai zakat Rp 25.000,-. Sedangkan mengenai fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000,- untuk setiap harinya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, H. Edy Oktafiandi saat dihubungi menyampaikan apresiasi dengan terlaksananya kegiatan ini sehingga masyarakat Kabupaten Agam pun menerima keterangan yang jelas mengenai zakat fitrah ataupun fidyah yang harus dibayarkannya. Dan Kakankemenag berharap hasil penetapan nilai konversi zakat fitrah dan fidyah yang telah ditetapkan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat umum melalui berbagai sarana informasi yang dimiliki. Hal tersebut perlu dilakukan secara kolektif agar informasi nilai konversi zakat fitrah dan fidyah ini sampai pada masyarakat luas. Syef