Kakan Kemenag Pessel Terima Kunjungan Kasat Intelkam dan Binmas Polres Pessel dalam Rangka Sosialisasi SE Menag Nomor 07

Kakan Kemenag Pessel Terima Kunjungan Kasat Intelkam dan Binmas Polres Pessel dalam Rangka Sosialisasi SE Menag Nomor 07

Painan, Humas -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, H. Abrar Munanda terima kunjungan Kasat Intelkam, Don Rinaldi dan Kasat Binmas Polres Pessel, Gusfriandi, Jum'at (7/5) di ruang kerjanya.

Kakankemenag mengungkapkan bahwa Kankemenag Pesisir Selatan beserta jajaran akan mengawal SE Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H disaat pandemi Covid.

“Karena panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap kakan kemenag.

"Selain itu SE ini juga mengatur terkait pelaksanaan kegiatan pada malam takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 H yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” lanjutnya.

Abrar Munanda menjelaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam SE tersebut, diantaranya, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar melakukan shalat di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan, tapi ini hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang," ujar Abrar. 

"Selanjutnya dalam hal Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti memakai masker, dan lain sebagainya.

"Maka dari itu, kita telah mengkoordinir KUA kecamatan, madrasah dan penyuluh agama yang tersebar diseluruh wilayah Pesisir Selatan dan akan mensosialisasikan SE tersebut di tengah masyarakat," terang kakan kemenag.

"Selain itu kita juga akan meneruskan Surat Edaran itu kepada Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan," tambahnya. (zn)