Sosialisasi Simpeg 5.0 : Digitalisasi dan pemutakhiran Data Secara Mandiri

Sosialisasi Simpeg 5.0 : Digitalisasi dan pemutakhiran Data Secara Mandiri

Bonjol--Humas Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran (SE)  Seketaris Jendral No.15/SJ/B.II.1/05/2021, Kementerian Agama Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi Simpeg 5.0 di MTsN 4 Pasaman,  Senin (31/5). Tim Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kasubag TU,  H. Asrul,  bersama Analis Kepegawaian Kemenag Pasaman, Nofrita yang langsung didaulat menjadi narasumber menyampaikan langkah-langkah pemutakhiran data PNS melalui aplikasi simpeg 5.0 yang bisa diakses secara online ini.  Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN Kementerian Agama dari tiga kecamatan, yang terdiri dari MTsN 4 Pasaman,  MIN 1 Pasaman,  KUA kecamatan Bonjol,  KUA kecamatan Simpati dan KUA kecamatan Tigo Nagari. 

Adapun penggunaan simpeg 5.0 ini merupakan pemutakhiran dari simpeg 4.0 , dimana dengan melalui aplikasi ini lebih mempermudah layanan kepegawaian berbasis dokumen digital dalam rangka mewujudkan data data ASN dilingkungan Kementerian Agama yang valid, akurat, kredibel dan akuntabel.

H.  Asrul menyampaikan bahwa melalui pengisian simpeg 5.0 ini ASN di kementerian agama khususnya kabupaten pasaman diharapkan lebih peduli terhadap data pribadi karena ini akan berpengaruh nantinya pada data kepegawaian di pusat.

"Kita berharap pengisian dan pemutakhiran data pada simpeg 5.0 ini ditargetkan selesai dalam bulan Juni.  Untuk itu,  diharapkan kepada seluruh PNS di kemenag pasaman segera menindaklanjuti dan memulai pengisian serta pengunggahan dokumen pada simpeg 5.0. Selama ini pengisian dan pemutakhiran data kita serahkan kepada operator,  sehingga membuat kita tidak up to date atau tanggap terhadap perubahan data pribadi seperti kenaikan pangkat, penerimaan KGB,   ataupun update ijazah jika kita melanjutkan pendidikan kembali.  Jadi,  dengan pengisian secara mandiri,  membuat kita lebih jeli lagi terhadap data-data yang terdapat pada aplikasi simpeg 5.0 sehingga dapat meminimalisir kesalahan data nantinya" ujar H. Asrul menjelaskan. 

Melalui SIMPEG 5.0, PNS akan diminta mengisi data-data secara mandiri dan langsung. Mulai dari pendidikan, jabatan, organisasi, dan sebagainya dengan mengunggah berkas-berkas yang telah dikonversi ke dalam bentuk pdf untuk selanjutnya diverifikasi oleh admin kepegawaian kabupaten. Jika ternyata data yang diunggah tidak sesuai,  maka akan muncul pemberitahuan berupa penolakan serta perbaikan yang tertera pada bagian data yang diunggah.  (arya)