Nur Achmad. Retaknya Suatu Keluarga Disebabkan Beberapa Faktor

Nur Achmad. Retaknya Suatu Keluarga Disebabkan Beberapa Faktor

Padang, Humas – Instruktur Nasional Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Nur Achmad, mengakui, terjadinya dinamika kehidupan berkeluarga di negeri ini, malah termasuk di Sumatera Barat, ternyata belum pernah usai. Banyak hal yang menyebabkan muncul persoalan dan rusaknya tatanan keluarga di tengah masyarakat.

Kementerian Agama, melaui Kantor Urusan Agama (KUA), seperti di Sumatera Barat, tentu berkewajiban memberikan pencerahan sekaligus mengubah sikap dan prilaku masyarakat, agar persoalan keluarga di wilayah kerjanya berubah dan menjadi lebih baik, kata Nur Achmad, instruktur nasional pada Bintek fasilitator keluarga sakinah bagi ketahanan bangsa tingkat Sumatera Barat di Hotel Pusako Kota Bukittinggi, Kamis (3/6).

Menurut Nur Achmad, dirinya berkeyakinan, kondisi rusaknya tatanan kehidupan rumahtangga di setiap wilayah kerja aparatur KUA, termasuk di Sumatera Barat. Penomena yang terjadi, malah jadi momok di sebagian keluarga dalam masyarakat, berawal dari tidak sepahamnya antara suami-istri menata dirinya sebagai ayah atau ibu bagi anak-anaknya.

Secara umum, ulasnya lagi, ada beberapa penyebab retaknya keluarga di tengah masyarakat, yaitu Satu. Terbatasnya ilmu dan pengetahuan yang mereka miliki, Dua. Kurangnya pemahaman dan peran antara suami atau  istri ketika menjalankan bahtera kehidupan mereka, Tiga. Terjadinya saling curiga antar sesame, sehingga ketika suami atau istri mendengar informasi tertentu secara sepihak, antara satu sama lainnya tidak mengecek kebeneran terlebih dahulu, akhirnya muncul rasa ego.

Empat. Kurangnya saling memahami (perhatian) antara satu sama lain, akibatnya (terutama suami) asik main di luar dari pada dalam keluarganya. Lima. Adanya campur tangan pihak ketiga, apakah sengaja untuk memperkeruh suasana maupun berpihak kepada salah satu pasangan, apakah untuk suami atau pihak istri, Enam. Akibat kurangnya bimbingan atau pembinaan dari pihak terkait, apakah ketika akan menikah maupun setelah menikah. (zar)