Ikuti Rapat Bersama Forkopimda, Kakan Kemenag Sebutkan Tiga Tugas FKUB

Ikuti Rapat Bersama Forkopimda, Kakan Kemenag Sebutkan Tiga Tugas FKUB

Painan, Humas -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, H. Abrar Munanda didamping Kasubbag TU, Yossef Yuda hadiri rapat pembentukan FKUB dan pembahasan keberadaan aktifitas Pelindung Kehidupan di Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (8/6) di ruang rapat Bupati Pesisir Selatan.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Bupati Pesisir Selatan yang dalam hal ini diwakili Kepala Kesbangpol, Hardi Darma Putra, serta unsur Forkopimda, Kepala KUA, Ormas Islam MUI, NU, Muhammadiyah dan Tarbiyah, serta Tokoh Masyarakat.

Hardi Darma mengatakan, "Di Sumatera Barat yang belum ada FKUB adalah Kabupaten Pesisir Selatan dan Tanah Datar, sedangkan SKB 2 menteri, yakni menteri agama dan menteri dalam negeri no 08 dan 09 tahun 2006 bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab dalam memfasilitasi FKUB.

"Karena ada tiga kerukunan yang perlu dijaga, kerukunan internal (antar umat seagama), kerukunan eksternal (antar umat beragama), dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah," terang Hardi.

Sementara itu kakan kemenag menyebutkan tugas FKUB, adalah pertama melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, kedua adalah
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.

"Kemudian yang ketiga menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati atau walikota," jelasnya.

"Selanjutnya keempat adalah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, serta kelima memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah," lanjut kakan kemenag.

Kakan kemenag mengatakan, "Sebagaimana kita ketahui dalam catatan sejarah bahwa pembinaan dan praktik kerukunan sudah dicontohkan oleh Rasulullah dalam memimpin masyarakat Madinah, ada tiga hal dasar yang dilakukan Rasulullah sewaktu di Madinah dan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Madinah sehingga mereka hidup aman, tentram, saling menghargai, dan dalam kesejahteraan," ungkapnya.

"Pertama menjadikan masjid sebagai pusat semua kegiatan, tiba di Madinah  Rasulullah membangun sebuah masjid," jelas kakan kemenag.

"Kedua adalah membangun persaudaraan antar sesama muslim pada dua kelompok umat Islam yakni kaum Muhajirin dan kaum Anshar, Rasulullah juga selalu menegaskan bahwa sesama Muslim itu bersaudara," lanjutnya.

Selanjutnya yang ketiga, membangun persaudaraan dengan umat agama lain. "Rasulullah sadar bahwa Madinah memiliki masyarakat yang majemuk, ada umat Islam, ada Nasrani, ada Yahudi, dan yang lainnya. Untuk membangun sebuah kota yang kuat dan damai, tidak ada jalan lain kecuali mempersatukan masyarakat yang berbeda itu," terang kakan kemenag.

"Akhirnya Rasulullah mencetuskan sebuah kesepakatan bersama, yaitunya Piagam Madinah. Dengan Piagam Madinah, Rasulullah berhasil mempersatukan masyarakat Madinah yang beragam keyakinan," lanjutnya.

"FKUB juga berperan membantu masyarakat dan pemerintah menyelesaikan masalah dalam masyarakat, karena FKUB merupakan indikator kerukunan," ujarnya menambahkan.

Sementara itu terkait dengan isu yang saat ini tengah berkembang tentang aktifitas pemahaman Pelindung Kehidupan, kakan kemenag mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh KUA untuk mengkoordinasikan dengan muspika dan melakukan tindakan preventif supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Menurutnya, sejauh ini untuk memastikan sebuah aktivitas atau aliran yang terindikasi sesat, itu adalah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan setelah ini akan ada rapat lanjutan di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Painan selaku koordinator Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bersama jajaran terkait lainnya. (zn)