Kakan kemenag Kota Padang Gelar Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021

Kakan kemenag Kota Padang Gelar Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021

Padang, humas -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang H. Marjanis didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Zulfahmi dan    Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh H. Hendri Yazid gelar Sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI KMA Nomor 660 mengenai Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun 1442 H/ 2021M, dihelat diaula kantor setempat, Rabu (9/6).

Acara tersebut, dihadiri  Ketua Kelompok Bimbingan Ibdah Haji dan Umroh (KBIHU) Kota Padang Joni Darma Putra dan juga Forum Komonikasi Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah  (FKKBIHU) Sumatera Barat  H. Amora Lubis beserta jajarannya, beserta Kepala Urusan Agama (KUA) se-kota Padang.

H. Marjanis dalam arahannya menjelaskan Klarifikasi atau untuk menjawab kebingungan masyarakat tentang simpang siur yang terjadi  tentang penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M, baik dari segi penyebab pembatalan, dana haji maupun kabar simpang siur seputaran penundaan.

Kata dia, penundaan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia khususnya Kota Padang merupakan berita yang sangat menyedihkan bagi para calon jemaah haji, namun perlu di berikan pemahaman bahwa pemerintah telah melakukan banyak lobi dan koordinasi dengan pihak Arab Saudi , dan Indonesia menjadi salah satu negara yang belum di izinkan masuk ke Arab Saudi.

"Dengan kata lain andaikata pemerintah masih menunggu keputusan Arab Saudi itu akan membuat pemerintah kelabakan dalam hal persiapan karena ketika pemberangkatan Haji perlu adanya, dilakukan tender untuk penetapan hotel, konsumsi, penerbangan dan banyak hal terkait perhajian,” jelasnya.

"kita berharap calon jemaah haji dapatbersabar dalam menerima keputusan pemerintah karena semua itu demi kebaikan dan keselamatan para calon jemaah haji, karena tidak mungkin seorang pemimpin mengambil keputusan agar para rakyatnya menderita", ungkapnya lagi.

Calon jemaah haji yang ditunda berangkat tahun ini, Insyaallah akan menjadi prioritas utama di tahun depan, dan apabila ada calon jemaah haji yang mau mengambil biaya setoran lunas, dipersilahkan untuk mengajukan ke Kantor Kemenag Kota Padang melalui Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI KMA Nomor 660 tentang pembatalan pemberangkatan haji tahun 1442 H / 2021 M.

"untuk menjawab berita hoax yang beredar luas di masyarakat perlu disampaikan bahwa dana haji tidak dipergunakan satu rupiahpun untuk kepentingan inprastruktur ataupun keperluan lainnya merugikan Calon Jemaah Haji, terangnya seraya menyudahi. (HarisTJ) *rzk