Pembatalan Haji Bagi Jemaah Luar Arab Saudi Tahun 2021, Harus Diterima dan Jaga Kekompakan

Pembatalan Haji Bagi Jemaah Luar Arab Saudi Tahun 2021, Harus Diterima dan Jaga Kekompakan

Padang, Humas – Dengan perasan haru dan meneteskan air mata, Arlis,  salah seorang calon emaah haji asal Kota Padang, yang pemberangkatanya ke tanah suci sudah dua kali pembatalan, yaitu tahun 2020 dan 2021 ini. Dirinya bersama istri, Agustin Amir, terpaksa pasrah dan rela mengikuti sikap pemerintah yang menetapkan batal haji.

Batalnya pembarangkatan haji ke tanah suci ini dari luar negeri, termasuk Indonesia tahun ini, katanya, adalah sikap arif dan bijak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang ditindaklanjuti pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama. Hal ini seiring masih berkembangnya penyebaran corona virus dessease 2019 atau Covid-19 yang mendunia, termasuk di Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pada musim haji tahun 1442 H atau 2021, menglokasikan calon jemaah yang akan diperkenankan melaksanakan ibadah haji di tanah suci hanya 60.000 orang. Dari sejumlah calon jemaah itu, 45.000 orang adalah warga luar Auab Saudi, yang saat ini berdomisili di sekitar Arab Saudi, dan belum pernah melaksanakan ibadah haji.

Menurut Arlis, jika ditanya bagaimana tanggapan dirinya, tentunya sama dengan sejumlah calon jemaah haji yang batal berangkat, sekaitan gagalnya pemberangkatan ibadah haji bagi warga luar dari Rarab Saudi, temasuk dari Indonesia tahun 2020 dan 2021 ini, memag kecewa. Sebab, harapan terlaksananya rukun Islam kelima, yaitu melaksanakan ibadah haji ke tanah suci, tepat waktunya ternyata batal.

Melihat kondisi pandemic yang mendunia saat ini, malah tingkat penyebarannya masih tinggi, seperti terjadi di tanah air, termasuk di Sumatera Barat, batalnya pemberangkatan haji tahun ini dan tahun sebelumnya adalah alternatif pilihan. “Sikap arif dan bijak pemeritah Kerajaan Arab Saudi membatalkan pelaksanaan ibadah haji bagi warga berasal dari luar Arab Saudi, tepat.

“Sikap pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang ditindaklanjuti sosialisasiya oleh pemerintah Indonesia, malah dikuatkan dengan keluarnya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembalatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini, harus diterima dengan lapang dada”, kata Arlis, calon jemaah haji, beralamat di RT-022, RW-05 Bungo Pasang, Keamatan Koto Tangah Padang, Senin (14/6).

Dengan rasa haru dan berurai air mata, Arlis,  dirinya bersama istri yang mendaftar melalui jasa Bank Nasional Indonesia (BNI-46) Syariah sejak tahun 2011 lalu, dan menurut jadwalnya akan berangkat ke tanah suci tahun 2020. Melihat kondisi dunia yang dilanda penyebaran Covd-19 semenjak tahun 2020 lalu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi membatlkan bagi jemaah luar dari Arab Saudi.

Banyak dan berkembangnya issu yang menudutkan pemerintah, termasuk Kementerian Agama hingga saat ini, menurut Arlis, hanya pelampiasan emosi sepihak semata. Mereka berharap warga negara yang mejemuk, dan tersebar dari Sabang sampai Merauke, dan dari Pulau Miagas hingga Pulau Rote, terpecah belah.

Sebab, katanya, dalam susana pandemic penyebaran Covid-19 saat ini, banyak pihak secara sengaja memperkeruh suasana. Padahal, batalnya pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dan 2021 ini tidak terlepas dari berkembangnya wabah Covid-19, yang kondisinya mendunia. “Ke depan, kita berharap agar dunia, termasuk Indonesia, akan terbebas dari pandemi Covid-19, sehingga perjalanan ibadah hai yang tertunda selama dua tahun terakhir, pulih dan kembali normal”, katanya.

Kepada calon jemaah haji yang mengalami kondisi serupa, tambah Arlis, mari secara bersama berdoa seraya berharap kepada Allah SWT, agar pandemi Covid-19 yang mendunia, dan telah berjalan selama dua tahun terakhir berakhir. Pelaksanaan perjalanan ibadah haji ke tanah suci ke depan, akan berjalan normal seperti biasanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Syamsuir, didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Joben, secara terpisah menjelaskan, sikap simpatik yang telah dilasampaikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, ditindaklanjuti pemerintah Indonesia, melaui Menteri Agama RI, Yaqul Cholil Quomas, menindaklanjuti dan menyoliasasikan kepetusan pemerinyah kearajaan Arab Saudi, patut dihargai.

Tindaklanjut pemerintah Indonesia, melalui dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pelaksanaan haji tahun 2021, secara kelembagaan telah disebar-luaskan ke setiap tingkatan, mulai tingkat pusat, kantor wilayah (Kanwil), kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, hingga bagi perangkat Kantor Urusa Agama (KUA) di kecamatan telah dan sedang menyosialisasi KMA dimaksud kepada masyarakat.

Di tingkat KUA, jelas Menteri Agama, seperti dikutif Plt.Kepala Kanwil, dan dikuatkan Kabid Urais, Edison, bersama perangkat kantor urusan agama kecamatan, seperti di Sumatera Barat, juga telah melakukan sosialisasi kepada calon jemaah haji. Kegiatan ini dilaksanakan di setiap lokasi kegiatan bimbingan manasik yang ada di kecamatan bersangkutan.  (zar-rzk)