Di Era Digital Saat Ini, Pengurusan Sertifikasi Halal Makin Mudah

Padang, Humas – Di tengah era keterbukaan dan kebebasan masyarakat untuk memilih produk (bahan makanan) yang mereka butuhkan, apakah dibeli di toko atau supermarket selanjutnya dikonsumsi. Maka sertifikasi halal dan terpajang di produk usaha bersangkutan, seperti kue, roti dan sebagainya, sangat menentukan.

“Bagaimana mungkin masyarakat akan memilih produk usaha yang perjualbelikan, semantara di barang usaha yang perjualbelikan dimaksud tidak ada lebel halalnya”, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Syamsuir, pada penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 10 unit usaha se Sumatera Barat di aula Amal Bakti I, komplek Kanwil, Selasa (15/6) siang.

Selain Syamsuir, bersama Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Edison, penyerahan sertifikat halal kepada perwakilan pengusaha dari 10 kabupaten/kota, juga dihadiri Hendra, Humas PT Sucopindo, selaku perusahaan milik negara berdomisili di Kota Padang, diberikan kepercayaan sebagai Lembaga Pengawas Produk Halal (LPPH) di Sumatera Barat.  

Dijelaskan Syamsuir, dipasanganya lebel halal di kertas atau pelastik pembungkus berbagai jenis produk yang selanjutnya diperjualbelikan, tentu akan menjadi pilihan bagi konsumen. Jika pada setiap bahan makanan terpajang lebel halalanya, otomatis masyarakat akan membeli dan menikmatinya. Sebaliknya, jika tidak ada lebih halalnya, maka masyarakat enggan membelinya.

“Jangan heran, jika ada jenis usaha diperjualbelikan di toko, supermarket, atau di tempat lain, konsumen akan menjauhinya, akibatnya pengelola usaha akan rugi. Untuk itu, urus dan penuhilah persyaratan yang dibutuhkan, agar pihak BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi halal kepada badan usaha bersangkutan”, kata mantan Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat.

Kabid Urais Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Edison, dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Produk Halal Kanwil, Yufrizal, kepada Humas mengakui, di era digital saat ini benyak kemudahan sekaligus keuntungan diberikan kepada setiap pengelola usaha, mulai dari proses pendaftaran, pengajuan berkas yang dibutuhkan hingga pada tahap kelengkapan dokumen lain.

Ke depan, tambah Edison, dan dkuatkan Yufrizal, pihaknya berharap adanya kepedulian dan kesadaran penuh bagi pengelola usaha untuk mendaftarkan badan bersama produk usahanya, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika pada tahun 2021 ini ada 132 badan usaha menerima sertifikasi halal dari BPJPH, ke depan tentu akan lebih banyak. (zar)