Guna Permudah Layanan KK dan KTP Catin, Jajaran KanKemenag Kota Padang Kunjungi Disdukcapil

 Guna  Permudah Layanan KK dan KTP Catin, Jajaran KanKemenag Kota Padang  Kunjungi Disdukcapil

Padang, humas - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang H. Marjanis didampingi Kepala Seksi (Kasi) Aris Junaidi Bersama Kepala KUA se-kota Padang berkunjung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang dalam  rangka rapat persiapan pelaksanaan kerjasama pelayanan dengan Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan se-Kota Padang, berlangsung diruangan Disdukcapil Kota Padang, Rabu (16/06).

H. Marjanis dalam arahannya mengatakan kujungan tersebut dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemberian layanan khusus pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Calon Pengantin (Catin) bersama  Disdukcapil Kota Padang.

'kita berkoordinasi dan bicarakan persiapan pelaksanaan kerjasama pelayanan pengurusan khusus antara Kementerian Agama Kota Padang dalam hal ini ditangani Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Per Kecamatan se-Kota Padang dengan Disdukcapil Kota Padang", ungkapnya.

Dalam moment tersebut Ia mengatakan bahwa mereka  disambut hangat Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan inovasi Pelayanan Welzi Analia, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendataan  Penduduk  Nurlaila, Kepala Seksi (Kasi) SIAK Adek Kurnia, Sekretaris Disdukcapil Hani Puspita  Bustani, beserta  Dewi Kartika Kepala seksi (Kasi) Kerjasama.

Ia berkata, layanan khusus diberikan kepada Catin untuk memberikan kemudahan dalam hal perubahan status di dalam e-KTP serta pembuatan KK baru, yang sering terjadi selama ini setelah catin sudah melangsungkan pernikahan banyak dari mereka yang tidak langsung mengurus administrasi kependudukan.

“Sehingga pihak Disdukcapil tidak kesulitan untuk mendata jumlah penduduk yang sudah menikah atau belum, melalui program ini catin yang sudah melangsungkan pernikahan bisa dengan mudah untuk mengurus administrasi kependudukannya seperti membuat KK baru dan perubahan status di e-KTP miliknya", terangnya.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak segera memproses administrasi setelah menikah. dari KUA nanti melalui operator SIMKAH melakukan update status dan melaporkan perubahan data dan kepindahan kepada operator SIAK di Disdukcapil", lanjutnya.

” KK dan e-KTP lama catin bisa disetor ke KUA untuk selanjutnya diserahkan ke Disdukcapil,” jelasnya.

Ditempat yang sama melalui Sekretaris Disdukcapil Hani Puspita  Bustani, menyatakan  siap mendukung program dimaksud namun menurutnya perlu koordinasi dan pelatihan bagi operator agar bisa berjalan dengan baik.

"dan kami siap untuk mendukung dan melaksanakan program layanan khusus ini, yang perlu diperhatikan koordinasi dan komunikasi antara operator sehingga data yang diolah bisa benar-benar akurat dan transparan," ucapnya.

Inovasi program dari Disdukcapil ini merupakan bentuk meningkatkan pelayanan dari Kantor Kementerian agama Kota Padang kepada masyarakat di bidang kependudukan dan catatan sipil dan pencatatan nikah di KUA, dengan kolaborasi yang ada diharapkan kedepannya data kependudukan terkait jumlah warga yang sudah menikah bisa dioleh dengan baik , tercatat dan akurat.(HarisTJ) *rzk