Dedi Wandra : Aturan Baru Pakaian Bagi ASN Kemenag

Dedi Wandra : Aturan Baru Pakaian Bagi ASN Kemenag

Pasaman, Humas—Menteri Agama RI telah menerbitkan Surat Edarannya mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menindaklanjuti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra mensosialisasikan Surat Edaran (SE) nomor 12 Tahun 2021 kepada ASN di lingkupnya, Kamis (17/6).

Disampaikan Dedi Wandra, untuk hari Senin dan Selasa PDH yang dikenakan oleh ASN adalah kemeja putih, celana/rok berwarna gelap. Sedangkan hari Rabu dan Kamis ditentukan pakaian batik/tenun/kain khas daerah masing-masing. Dan pada hari Jumat memakai busana rapi serta sopan.

“Untuk pakaian hari Jumat, nanti kita diskusikan bersama”, ujarnya.

Dedi Wandra mengatakan, dengan terbitnya SE terbaru ini, maka SE Sekretaris Jenderal yang mengatur tentang PDH ASN selama ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, Kakan juga menyampaikan Instruksi Menteri Agama No 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa yang dilaksanakan setiap bulan pada tanggal tujuh belas.

Lanjutnya, dalam instruksi terbaru itu diterangkan bahwa pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional yang biasa dilaksanakan setiap bulan tanggal tujuh belas tetap dilaksanakan namun terjadi perubahan nama menjadi Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.

Diterangkan, upacara tersebut hanya dilaksanakan setiap tanggal tujuh belas apabila jatuh pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat. Jika diluar hari tersebut tidak dilaksanakan. Dan pakaian yang dikenakan sesuai dengan hari jatuhnya tanggal tujuh belas tersebut seperti yang diatur pada SE tentang PDH ASN Kemenag.(abie78)