Kemenag Kota Payakumbuh Berlakukan Seragam ASN Sesuai Dengan SE Menag RI No.12 Tahun 2021

Kemenag Kota Payakumbuh Berlakukan Seragam ASN Sesuai Dengan SE Menag RI No.12 Tahun 2021
Kemenag Kota Payakumbuh Berlakukan Seragam ASN Sesuai Dengan SE Menag RI No.12 Tahun 2021

Payakumbuh, Humas--Dilaksanakan di depan Kantor Kemenag Kota Payakumbuh Seperti rutinitas setiap hari Senin pagi seluruh ASN Kemenag Kota Payakumbuh melaksanakan apel pagi. Tapi pada pagi ini suasana tampilan ASN Kemenag terlihat berbeda dari hari biasanya. Mulai hari ini Senin (21/06) sesuai dengan SE Menag RI No.21 tahun 2021 untuk pakaian dinas seragam ASN Kementerian Agama yang baru telah tertuang dalam SE diatas.

Untuk peningkatan disiplin ASN dalam berseragam ini telah di atur dalam SE Menag RI Nomor 12 tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021. Dalam apel pagi ini Sri Yusnita, Kepala seksi PHU menyampaikan bahwa terhitung dengan tanggal di tetapkan bahwa ASN Kemenag Kota Payakumbuh berpakaian seragam sesuai dengan SE Menag RI tahun 2021. Semua ini demi meningkatkan disiplin, keseragaman, dan ketertiban dalam berpakaian bagi pegawai  Aparatur Sipil Negara dan untuk melestarikan budaya daerah.

Berikut Sri Yusnita menyampaikan informasi tentang pakaian seragam ASN : 

Pertama, Hari Senin dan Selasa  Baju Kemeja Putih, rok atau Celana gelap. Kedua Hari Rabu dan Kamis, Batik atau tenun atau khas daerah. Dan Ketiga, Hari Jum'at, Bebas, rapi dan sopan. Terakhir pada hari Sabtu, Bebas, rapi dan Sopan (bagi yang 6 hari Kerja khusus bagi Madrasah).

Lebih Lanjut Sri Yusnita menyampaikan bahwa seperti tertuang pada intruksi Menag RI Tahun 2021 mengadakan penghormatan kepada bendera Merah Putih dan Doa tertanggal 15 Juni 2021, tutupnya.

H. Ramza Husmen, Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh menambahkan beberapa nasehat pada arahannya, "Intruksi Menag ini ditujukan untuk memperkokoh sikap kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air dan untuk meningkatkan, pengabdian, tanggung jawab dan disiplin pegawai ASN Kemenag dengan menggunakan pakaian dinas harian sesuai dengan hari kerja sesuai dengan hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam SE No.12 Tahun 2021 tentang pakaian dinas harian ASN Kemenag," tutup H. Ramza Husmen. Widya77