Kakan Kemenag Serahkan 10 Seretfikat Halal pada Pelaku UKM di Kab. Solok

Kakan Kemenag Serahkan 10 Seretfikat Halal pada Pelaku UKM di Kab. Solok

Koto Baru, Humas. 10 usaha kecil menengah (UKM) dibidang makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Solok, menerima sertifikat halal dari Kementerian Agama.

Sertifikat halal untuk UKM ini diserahkan oleh Kepala Kantor Kemenag kab. Solok H.Alizar, Senin (21/6) di aula Hubbul Wathan Kantor Kemenag Kab. Solok. Penyerahan ini didampaingi oleh kasubbag TU H. Fuadi Nawawi, MA dan Kasi Bimas Islam H. Zulkifli.

"Selamat untuk bapak ibuk yang usaha makanan dan minumannya telah memiliki sertifikat halal, semoga menjadi langkah baik untuk mengembangkan dan memajukan usaha yang digeluti," ujar H. Alizar memulai sambutannya.

H.Alizar mengatakan dengan telah dikantonginya sertifikat ini, maka pengusaha wajib menjaga amanah untuk selalu mempertahankan kualitas halal pada produk yang dipasarkan. Karena kepercayaan masyarakat bukan cuma pada rasa akan tetapi juga kualitas kebersihan dan kehalalan dari makanan atau minuman yang dinikmati.

"Tapi saya yakin, bapak ibuk semua selain ingin mencari rezki yang baik untuk keluarga, juga ingin memasarakan produk yang baik kepada masyarakat. Buktinya bapak ibuk telah mengurus sertfikat ini, sebagai langlah mengembangkan usaha menjadi lebih luas dan besar," ulas H. Alizar memberi semangat.

Ditambahkannya, hingga pertengahan tahun 2021 ini masih sebagian kecil dari jumlah UKM makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Solok yang memiliki sertifikat halal. Diharapkan jumlah ini akan terus bertambah.

"Semoga usaha bapak ibuk yang 10 ini menjadi motivasi bagi pelaku UKM makanan dan minuman lainnya untuk segera mengrus sertifikat halal produknya. Sehingga masyarakat semakian yakin dan percaya pada produk UKM di Kab. Solok selain memilih rasa," pungkas H. Alizar.

Kasi Bimas Islam Kantor kemenag Kab. Solok, H. Zulkifli usai penyerahan sertifikat ini menyebutkan, pihaknya memberi kemudahan dan memfasilitasi pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikat halal bagi produknya.

Adapun sepuluh UKM yang menerima sertifikat halal ini adalah, Stik Kentang Mande Puti, Rakik Kacang Tek Yat, Kerupuk Udang Upon dan Kue Arai Pinang Inai, semuanya dari Jawi-Jawi kecamatan Gunung Talang.

Kemudian rakik maco Rairara, Keripik Zhufi dan gula semut Tabek dari nagari Talang Babungo kecamatan Hiliran Gumanti. Keripik kentang Pitatang dari Bukit Sileh kecamatan Lembang Jaya dan CV. Realita dari nagari Panyakalan kecamatan Kubung.