Kakan Kemenag Lima Puluh Kota Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal

Kakan Kemenag Lima Puluh Kota Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Halal

Sarilamak, Humas--Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjelaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdangangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal. Hal tersebut kembali diingatkan H. Naharudin, Kakan Kemenag Lima Puluh Kota di hadapan pelaku UMKM (23/06) saat menyerahkan sertifikat Halal bagi lima belas pelaku usaha di aula megah Kemenag Lima Puluh Kota.

Lebih lanjut dijelaskan, "Produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, digunakan masyarakat atau dimanfaatkan oleh masyarakat diwajibkan memiliki sertifikat Halal."

"Sertifikat Halal merupakan jaminan serta memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang beredar di masyarakat sehingga masyarakat sebagai konsumen merasa nyaman mengkonsumsi produk tersebut," jelas Kakan Kemenag.

Disisi lain Kakan Kemenag juga menyampaikan Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM tentu akan memberi nilai lebih bagi produk yang dihasilakan.

"Oleh sebab itu melalui momentum strategis ini, “Saya mendorong serta memotivasi para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat Halal, agar kepercayaan serta kecintaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan dapat melekat dihati umat," harap Alumni IAIN Bukittiggi ini.

"Perlu juga saya ingatkan bagi pelaku UMKM yang hari ini menerima sertifikat Halal untuk terus istiqomah dalam mengelola produk agar standar kehalalannya dapat dijaga, perlu diingat bahwa sertifkat Halal ini berlaku untuk empat tahun kedepan, mari terus dijaga dan dipertahankan kualiats serta kehalalan produk bagi memastikan kenyaman masyarakat," simpul Kakan Kemenag.

Terpisah H. Safrijon, Kasi Bimas Islam Kemenag Lima Puluh Kota dihadapan awak media menjelaskan, "Bagi pelaku usaha yang akan mengurus sertifikat Halal, prosenya dimulai dengan pengajuan sertifikasi Halal kepada  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama yang pada tingkat Kabupaten/ Kota dinamakan Satuan Tugas Halal, selanjutnya BPJPH/ Satgas melakukan verifikasi dokumen paling lambat 10 hari kerja."

Setelah dinyatakan lengkap BPJPH/ Satgas menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam jangka waktu kurang dari 5 hari kerja, tahapan selanjutnya LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kurang dari 40 hingga 60 hari kerja. MUI menetapkan kehalalan produk kurang dari 30 hari kerja. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk kurang dari 7 hari kerja.

Silvia pelaku UMKM dengan produk olahan Sanjai tampak sumringah menerima sertifikat Halal yang langsung diserahkan oleh Kakan Kemenag Lima Puluh Kota, “Alhamdulillah sertifikat Halal ini memiliki nilai tambah dalam meningkatkan rasa nyaman masyarakat yang menjadi komsumen, kami memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kaulitas produk serta memastikan kehalalan produk tersebut dapat dijamin selama proses produksi," terang Silvia.(APP)