17 Pelaku Usaha Kota Bukittinggi Kantong Serfikat Halal

17 Pelaku Usaha Kota Bukittinggi Kantong Serfikat Halal
17 Pelaku Usaha Kota Bukittinggi Kantong Serfikat Halal

Bukittinggi, humas -- Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Zulfikar, Kasi Bimas Islam  H. Zulfakhri, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP-PTK) Leni Sukmayetti dan Tim Satgas Halal Kemenag Bukittinggi H. Zulfakhri, H.
Syamsul Bahri dan Hj. Lindawati menyerahkan Sertifikat Halal Bagi 17 Pelaku Usaha (UMKM) se-kota Bukittinggi, Rabu (23/06) bertempat di Aula kantor setempat. 

Tujuh belas orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bukittinggi menerima sertifikat halal gratis dari Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuh belas pelaku usaha tersebut Susilawati (Deraya), Fitria Widya (Kopi Amak), Weni Yusra (Tungku Belom Snack), Zulva Natasha (Amilove), Nurwitri (Witri), Eva Rozana (Aurora Coffee), Joni Fatri (Rumah Pizza), Ermawati (Kopi Janjang Saribu), Aulia Rahmi (Dapur  Tekya), Rini Yunita (Denyo Coffee), Imerzoni (Kopi Tri Arga), Diana Rusia (Kopi Qurindam), Efitarnelli (Keripik Kentang Amma), De. X. Tantra Iujad (Yani Bakery), Venny Evita (Vianza Kitchen) dan Sri Suharni (Kopi Laras).

H. Kasmir mengatakan dengan di serahkannya sertifikat halal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat khusus di Kota Bukittinggi sudah menyadari dan berupaya mematuhi regulasi tentang produk halal yang diterbitkan Kementerian Agama. 

“Alhamdulillah, kita patut bergembira ada 17 pelaku usaha di Kota Bukittinggi yang mendapat bantuan gratis sertifikat halal tahun anggaran 2020 lalu. Kita akan terus memfasilitasi pelaku usaha lain di daerah ini yang ingin produknya bersertifikat halal. Insyaallah di tahun 2024 nanti semua pelaku usaha di Kota Bukittinggi bisa memperoleh sertifikat halal,” ujarnya. 

Kakan Kemenag ini menyampaikan sebelum keluarnya sertifikat halal ini dari BPJPH, tim gabungan dari Provinsi Sumatra Barat terlebih dahulu telah turun ke lapangan untuk mengecek dan membina pelaku usaha. Kemudian selanjutnya, disusul dengan pemeriksaan dari BPOM MUI Pusat.

"Selamat untuk bapak ibuk yang sudah memiliki sertifikat halal, semoga menjadi langkah baik untuk mengembangkan dan memajukan usahanya. Dengan telah dikantonginya sertifikat halal ini, maka kami meminta pelaku usaha untuk menjaga amanah dengan selalu mempertahankan kualitas halal pada produk yang dipasarkan. Karena kepercayaan masyarakat bukan cuma pada rasa akan tetapi juga kualitas kebersihan dan kehalalan," harapnya 

Kasi Bimas Islam Kantor kemenag Kota Bukittinggi H. Zulfakhri usai penyerahan sertifikat halal tersebut mengatakan, pihak Kementerian Agama akan memberi kemudahan dan memfasilitasi pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikat halal bagi produknya. 

"Proses pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal dimulai dengan pengajuan sertifikasi Halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama yang pada tingkat Kabupaten/ Kota dinamakan Satuan Tugas Halal, selanjutnya BPJPH/ Satgas melakukan verifikasi dokumen paling lambat 10 hari kerja." jelasnya. 

Setelah dinyatakan lengkap BPJPH/ Satgas menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam jangka waktu kurang dari 5 hari kerja, tahapan selanjutnya LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk kurang dari 40 hingga 60 hari kerja. MUI menetapkan kehalalan produk kurang dari 30 hari kerja. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk kurang dari 7 hari kerja. 

"Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama akan memfasilitasi kembali pengurusan Sertifikasi Halal lebih banyak dari tahun lalu, bahkan Kota Bukittinggi sedang diusulkan sebagai pilot project  Kota Sadar Halal se Indonesia," tuturnya H. Zulfakhri sekaligus Tim Satgas Halal ini. (Syafrial) *rzk