Kanwil Kemenag Sumbar Gelar Rakor Terkait Panduan Ibadah Idul Adha

Kanwil Kemenag Sumbar Gelar Rakor Terkait Panduan Ibadah Idul Adha
Kanwil Kemenag Sumbar Gelar Rakor Terkait Panduan Ibadah Idul Adha

Padang, Humas --  Dalam rangka memberikan kenyamanan dan kepastian kepada umat muslim ditengah wabah yang masih melanda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat yang dikomandoi H. Syamsuir melaksanakan rapat koordinasi bersama Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government, H. Hasan Basri Sagala dan Ketua Satgas Covid-19 Sumbar sekaligus Kepala Biro Bintal dan Kesra, H. Syaifullah terkait Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Ibadah Qurban 1442 H secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan) di ruang kerja Kakanwil, Kamis (24/6).

Rapat daring juga mengundang MUI Kab/Kota, Ormas, seluruh Kasi Bimas Islam se Sumatra Barat, Kepala KUA, Kepala Madrasah (MI/MTs/MA) dan pihak terkait lainnya.

Syamsuir yang didampingi Kabag TU, seluruh Kabid dan Kepala Kankemenag se Sumatra Barat menyampaikan pentingnya mensosialisasi SE tersebut sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di tengah-tengah masyarakat yang kembali meningkat signifikan dalam rangka menyongsong Idul Adha dan Ibadah Qurban.

Syamsuir mengaku hingga saat ini, seluruh jajaran Kemenag Sumbar konsisten melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Instruksi Menteri Agama No 01 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

Sesuai SE dimaksud, Syamsuir menyampaikan tidak ada pelaksanaan Takbir Keliling pada Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha mendatang namun membolehkan Takbir di Masjid dengan hanya menghadirkan 10 persen jamaah dengan tetap menerapkan prokes yang dianjurkan.

“Semenatara itu, tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha pada daerah Zona Merah dan Oranye sesuai data Satgas Covid-19 dimasing-masing tempat. Bagi daerah yang diperbolehkan melaksanakan shalat sesuai rekomendasi satgas maka wajib menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah,” urainya.

“Untuk penyembelihan hewan qurban akan tetap dilaksanakan dalam waktu tiga hari sesuai hari tasyrik dengan penerapan prokes ketat dan mengurai kerumunan (kontak fisik) saat pembagian daging qurban. Saat pelaksanaan pemotongan dan pencacahan daging tidak dibenarkan menggunakan alat secara bergantian,” jelasnya lagi.

Syamsuir menambahkan akan memastikan SE terkait sampai ke tengah-tengah masyarakat dan ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait dengan mengerahkan seluruh jajaran yang tersebar di 19 Kab/Kota dan tentunya berkolaborasi serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat juga Pemerintah Provinsi.

“Seluruh rancangan aksi tindak lanjut SE No 15 di lingkungan Kemenag Sumbar yang dilaksanakan secara berjenjang dan berlapis akan kami laporkan secara berkala hingga akhir Juli mendatang,” akunya.

Pada kesempatan berikutnya, H. Syaifullah menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat Kanwil Kemenag Sumbar dalam menyikapi SE terkait dan berjanji akan membicarakan hal serupa dengan pimpinan Sumbar serta jajaran sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi penerapan ditengah masyarakat.

“SE ini sejalan dengan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Mikro hingga ke tingkat jorong atau RT,” akunya.

Syaifullah menambahkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha daerah zona kuning sesuai pembatasan dan aturan yang ada dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Dibeberkan Syaifullah, ada 7398 daerah zona hijau ditingkat RT dan Desa di Sumbar, 710 RT/jorong zona kuning, 48 RT dan Desa zona oranye serta 10 daerah zona merah.

Berdasarkan data tersebut, ia meyakini pelaksanaan ibadah Idul Adha nantinya tidak akan mengalami gangguan atau larangan sesuai prokes yang telah dibahas selama tidak ada penambahan kasus hingga Juli mendatang.

Pandangan senada disampaikan H. Hasan Basari Sagala pada seluruh audien bahwa penerapan dan sosialisasi SE juga dilaksanakan langsung Menag ke seluruh penjuru pulau Jawa.

Untuk itu, ia setuju dan mengingatkan kembali Kakanwil Kemenag Sumbar serta jajaran agar melaksanakan sosialisasi dan pengawasan secara ketat dan melekat hingga ke surau-surau dan masjid-masjid atau lapisan terkecil.

“Saya rasa kita sepakat bahwa kita tidak ingin umat islam dan masyarakat luas terpapar covid-19 mengingat saat ini sudah ada varian baru dari wabah tersebut yang lebih membahayakan. Koordinasi dan kolaborasi masing-masing pihak di pemerintah daerah dan provinsi sangat membantu penerapan dan penanggulangan wabah ini,” tandasnya. Vn