SE Menag Nomor 15 Tahun 2021, Berqurban dengan Aman

SE Menag Nomor 15 Tahun 2021, Berqurban dengan Aman

Berqurban, ibadah yang begitu besar memberikan manfaat baik bagi yang berqurban maupun yang menerima daging qurban.

Bagi ummat Islam yang memiliki kesanggupan materi diperintahkan dengan hukum sunnah muakkad untuk berqurban. Karena Allah SWT telah mengisyaratkan yang termaktub dalam qur’an surat Al Kautsar ayat 2 “Maka dirikanlah shalat dan berqurbanlah.

Melihat perkembangan dari tahun ke tahun, kesadaran ummat Islam untuk berqurban semakin tinggi. Ummat Islam semakin banyak yang melaksanakan ibadah yang bermuatan nilai sosial tersebut. Ini membuktikan, ummat Islam meyakini ibadah qurban merupakan wujud rasa syukur atas rejeki dan kenikmatan yang telah Allah berikan kepadanya.

Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang fokus membidangi persoalan agama dan keagamaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M yang memiliki tujuan sebagai panduan untuk memberikan rasa aman, pencegahan sekaligus pengendalian, melindungi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang ini penyebarannya semakin bervariasi.

Memahami SE tersebut, edaran Menag ini juga memberikan panduan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban.

Berikut ketentuan pada SE nomor 15 Tahun 2021 itu :

  1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan:
  • Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushaila sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
  1. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah Tahun 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
  2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 Hl2O21 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
  3. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
    • Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
    • Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
    • Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;
    • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;
    • Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sqiadah, mukena, dan lain-lain.
    • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
    • Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia {RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di iuar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokotr kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  • Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  • Pendistribusi.an daging qurban dilakukan iangsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
  1. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
  2. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
  3. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.

Intinya, diterbitkannya SE Menag bukanlah memiliki tujuan untuk menghalang-halangi, ataupun MELARANG ummat Islam untuk berqurban dan melaksanakan shalat sunnah idul adha. Tetapi perlu difahami, bahwa Kementerian Agama sanagt memperdulikan kesehatan dan keselematan ummat, maka SE itu bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam beribadah.(M.Yusuf Aunur Sabri/Pranata Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman)