Kakanwil. Aparat Kementerian Agama Selalu Tanggap dan Peduli Penanggulangan Stunting

Kakanwil. Aparat Kementerian Agama Selalu Tanggap dan Peduli Penanggulangan Stunting

Padang, Humas – Bagi Kementerian Agama, dan dilaksanakan secara nasional, seperti di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, penanganan sekaligus penanggulangan stunting berjalan secara terprogram. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, selalu aktif dan peduli.

Setiap pasangan calon pengantin, hendak menikah dan berurusan di KUA, selalu mengikuti pembinaan secara terpadu dan terjadwal, melaui program penasihatan perkawinan, penyuluhan keluarga sakinah, melakukan pembinaan sekaligus bimbingan pra nikah, dan kesehatan reproduksi remaja bagi siswa SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas).

“Kementerian Agama secara nasional, mulai tngkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat KUA di tingkat kecamatan, berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat, terutama bagi pasangan calon pengatin dan generasi penerus”, kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, diwakili Kabid Urusan Agama Islam (Urais), Edison, pada Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Stunting tingkat provinsi di ruang rapat Istana Gubernur, Padang, Selasa (29/6) sore.

Diuraikan Edison, ada tiga langkah dilakukan aparatur Kementerian Agama secara nasional, seperti di Sumatera Barat, yaitu Satu. Langkah pencegahan pernikahan usia dini, Dua. Melalui sektor pendidikan, dan Tiga. Peningkatan kualitas sumber daya melaui program penyuluhan. Ketiga langkah ini dilakukan dilaksanakan secara berjenjang, dan terakhir dilaksanakan di tingkat kecamatan.

Aparatur Kementerian Agama yang melakukan pembinaan dan memberikan ilmu pegetahuan tentang ketahanan keluarga, kursus pra nikah, penasihatan perkawinan, dan penyuluan lain kepada pasangan calon pengantin, generasi muda (usia remaja) bersama para siswa adalah kepala KUA, para Penghulu, Penyuluh Agama Islam Fungsional (Penyuluh PNS) dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.  

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah, yang memimpin Rakot terpadu itu menegaskan, jika di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) provinsi dan kabupaten/kota tidak ada pengalokasian  anggaran penanganan stunting. Ke depan, tidak ada alasan bagi pihak terkait bersama pemerintah kabupaten/kota untuk tidak menganggarkannya.

Penanganan stunting berikut pengalokasian anggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ingatnya, bukan sebetas penetapkan anggaran dan dituangkan dalam APBD bersangkutan. Penanganan stunting adalah pekerjaan rumah, yang harus dituntaskan secara bersama, dengan melibatkan Kementerian Agama, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Lebih khusus lagi, tambah Mahyeldi Ansyarullah, agar tidak terjadi kesenjangan dalam penyusunan mata anggaran di APBD provinsi atau kabupaten/kota, Gubernur, Bupati dan Walikota bersama pihak terkait harus membuatkan payung hokum, sebagai acuan. Payung hukum sebagai acuan dalam penaggulangan stunting dan pengalokasian anggarannya, tentu melalui peraturan daerah atau peraturan gubenur, peraturan bupati atau peraturan walikota. (zar)