15 ASN Kemenag Pasaman Terima SK Kenaikan Pangkat

15 ASN Kemenag Pasaman Terima SK Kenaikan Pangkat

Pasaman,Humas—Secara resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Dedi Wandra menyerahkan SK Kenaikan Pangkat 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya di ruang kerja kantor setempat Senin (5/7).

Dijelaskan, kelima belas ASN lingkup Kankemenag Kabupaten Pasaman yang menerima kenaikan pangkat setingkat merupakan ASN yang bertugas di kantor, KUA serta guru di madrasah negeri ranah Pasaman.

Dikesempatan itu, Dedi Wandra berpesan agar bersyukur dan menjadikan kenaikan pangkat tersebut sebagai motivator semain meningkatnya disiplin serta kualitas kinerja baik selaku ASN di kantor dan KUA maupun tenaga pendidik di madrasah.

Lebih lanjut ia menerangkan, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 

Dan diumbarnya, nama dan susunan pangkat serta golongan/ruang PNS dari yang terendah sampai yang tertinggi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 Tahun 1977 dan juga PP Nomor 99 Tahun 2000. 

Menurut Dedi Wandra, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada ASN untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Dan supaya kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada yang bersangkutan.

Lagi sesuai peraturan, masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon PNS.

Di sisi lain, Dedi Wandra dalam arahannya, di masa Pandemi Covid-19 ini tetap menjaga kesehatan diri dan memberlakukan serta menerapkan protokol kesehatan serta sebagai garda terdepan menyampaikan serta mematuhi kebijakan-kebijakan yang diterbitkan Menteri Agama.

Berikut yang menerima kenaikan pangkat golongan III, Nuraini dan Deslailinur (III/d), Lisawati dan Yurlindawati (III/c), Zunaldi dan Mardiati (III/b).

Sementara yang menerima SK kenaikan pangkat golongan II, Adrijon, Aris, Al Azhar, Daswan, Nuraini, Arpiem, Maryalis dan Rita Fauziah masing-masing naik menjadi II/d. sedangkan Desmawati menerima SK kenaikan golongan menjadi I/d. (abie78)