Dari Masjid Hingga Rutan, KUA Lubuk Sikaping Sosialisasikan SE 15

Dari Masjid Hingga Rutan, KUA Lubuk Sikaping Sosialisasikan SE 15

Pasaman,Humas—Agar masyarakat memahami jelas tentang pelaksanaan shalat idul adha dan qurban pada tahun ini. Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman gencar melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021.

Seperti halnya dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Sikaping Muksinin mengerahkan potensi yang ada baik ASN, PTT dan Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk mensosialisasikan SE keseluruh masjid-masjid di kecamatan sampai ke Rumah Tahanan.

Disampaikan Muksinin Selasa (6/7), sosialisasi SE nomor 15 Tahun 2021 tersebut dilakukan sesuai dengan arahan serta instruksi Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra guna difahami oleh masyarakat bahwa dalam SE tersebut tidak ada pelarangan dalam melaksanakan shalat idul adha dan qurban, namun hanya mengatur pelaksanaannya.

Sebagaimana halnya bagi wilayah zona merah dan orange, maka pelaksanaan shalat idul adha ditiadakan dilakukan di masjid maupun lapangan. Bagi di zona kuning dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Semata-mata tujuannya untuk melindungi masyarakat serta mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dari informasi didapat, tidak hanya di Lubuk Sikaping, juga di kecamatan lain semisal Rao, Bonjol, Tigo Nagari, Simpang Alahan Mati, Dua Koto, Panti, Padang Gelugur, Rao Utara, Rao Selatan, Mapat Tunggul dan Mapat Tunggul Selatan melakukan sosialisasi SE ke masjid-masid, masyarakat dan pemerintah kecamatan.(abie78)