Hadapi PPKM, Kemenag Bukittinggi Sosialisasikan SE Menag Nomor 15, 16, 17

Hadapi PPKM, Kemenag Bukittinggi  Sosialisasikan SE Menag Nomor 15, 16, 17
Hadapi PPKM, Kemenag Bukittinggi  Sosialisasikan SE Menag Nomor 15, 16, 17
Hadapi PPKM, Kemenag Bukittinggi  Sosialisasikan SE Menag Nomor 15, 16, 17

Bukittinggi, Humas -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Kasmir didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Zulfikar dan Humas bersilaturahmi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi ( Walikota, Wakil Walikota dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi) sekaligus untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15, 16, 17,  Selasa (06/07).

Dalam pertemuan dengan Walikota, H. Erman Safar,  Wakil Walikota, H. Marfendi dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi dr. Vera Maya Sari, H. Kasmir menyampaikan maksud kedatangannya yaitu dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tentang  Penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

 Selain itu ikut disampaikan H Khasmir yaitu terkait  Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, ,malam takbiran, shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pada kesempatan tersebut Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir jug melakukan kordinasi terkait Instruksi Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/ Kelurahan. Apalagi Kota Bukittinggi masuk salah satu dari empat wilayah di Sumatera Barat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

" Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sedangkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 berisi tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat," jelasnya.

Sementara itu, Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi menyambut baik sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama yang di sampaikan Kakan Kemenag tersebut dan akan di jadikan bahan rapat bersama Forkompimda, Gugus Tugas Covid-19, Kemenag, Camat dan SKPD serta instansi dan organisasi masyarakat terkait di Aula Balaikota Bukittinggi nantinya dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi.

"Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari 43 kota di Indonesia yang dkenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro diluar pulau Jawa dan pemberlakuan pengetatannya akan di putuskan dalam rapat koordinasi nantinya. PPKM Mikro yang dilaksanakan mengacu kepada Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virs Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 khususnya di Kota Bukittinggi yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemic berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat)," tuturnya Wakil Walikota Bukittinggi. (Syafrial ) *rzk