Kepala KUA Kec. IV Angkek Sosialisasikan SE Menag No. 15 Tahun 2021

Kepala KUA Kec. IV Angkek Sosialisasikan SE Menag No. 15 Tahun 2021
Kepala KUA Kec. IV Angkek Sosialisasikan SE Menag No. 15 Tahun 2021

Inmas, agam_ Selasa 6 Juli 2021 bertempat di Balai Nikah KUA Kec. IV Angkek Kepala KUA Kec. IV Angkek Khairul melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia No. 15 Tahun 2021.
Surat Edaran itu berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat idul adha, penyembelihan hewan qurban, dan pelaksanaan takbiran dimasa pandemi covid 19. 

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus inti MUI (Majelis 'Ulama Indonesia) Kecamatan IV Angkek beserta pengurus masjid dan Mushalla se Kecamatan IV Angkek. Acara dimulai setelah shalat ashar pukul 16:30 wib. Dalam kesempatan itu Khairul selaku Kepala KUA Kecamatan menjelaskan dengan rinci dan gamblang tentang maksud dan tujuan dikeluarkannya SE Menag ini yang tak lain adalah untuk memutus penyebaran Covid 19 yang angkanya semakin tinggi di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan semoga dengan penerapan SE Menag ini dapat menekan dan mengurangi secara signifikan angka penyebaran covid 19 di Negara kita ini dan keadaan kembali pulih seperti sediakala. 

Ditempat yang sama pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 pukul 10:00 wib Kepala KUA Kecamatan IV Angkek Khairul juga memberikan sosialisasi tentang SE Menteri Agama Republik Indonesia No. 15 tahun 2021 kepada seluruh ASN yang bertugas di KUA Kecamatan IV Angkek beserta seluruh ASN P3K. 

Acara ini dilaksanakan dengan penuh keakraban, kebersamaan dan rasa tanggung jawab untuk bersama-sama berusaha dimulai dari diri sendiri, keluarga dan mengajak seluruh anggota masyarakat untuk dapat menekan angka penyebaran covid 19 yang makin tidak terkendali ini. 

Setelah ini sosialisasi SE Menag ini akan diadakan secara merata keseluruh Nagari-Nagari yang ada di Kecamatan IV Angkek dan dilaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam. _biswadi