Jajaran Kankemenag Kota Padang Ikuti Zoom Meeting Terkait PPKM di Sumatera Barat.

Jajaran Kankemenag Kota Padang Ikuti Zoom Meeting Terkait PPKM di Sumatera Barat.

Padang, humas -- Plh. Kepala Kankemenag Kota Padang Zulfahmi beserta para pejabat eselon IV di jajarannya mengikuti Kegiatan Virtual Zoom Meeting Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Gubernur Sumatera Barat, berlangsung di ruangan kantor Kasubbag tersebut, Rabu,07/07.

Zulfahmi mengatakan bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh empat Kota Sumatera Barat, diantaranya Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Pariaman.

Lanjutnya, Kementerian Agama RI telah menerbitkan dua surat edaran sekaligus, Pertama, Surat Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, juga  petunjuk teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H-2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,katanya.

“Kedua Surat Edaran tersebut, diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah  telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, Edaran ini juga mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan Qurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," jelas Kasubbag.

“ Dua Surat Edaran tersebut, memiliki tujuan yang sama, yakininya terkait rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19  saat ini secara dratis penuh peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan shalat hari Raya Idul Adha 1442 H,” sambungnya.

Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Zulfahmi, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah Masjid, Mushalla, Gereja, Pura, Wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dikelola masyarakat, Pemerintah,Perusahaan,ditiadakan sementara waktu.

“Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,jelasnya menyudahi.

Ditempat yang sama Aris Junaidi selaku Kepala Bimbingan Islam Masyarakat (Bimas) menambahkan, maka saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing tempat tinggal.

Lanjut dia, terkait penyelenggaraan malam Takbiran di masjid maupun Mushalla, takbir berkeliling, dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan bermotor maupun mobil.

“Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid dan Mushalla dikelola Masyarakat, Instansi Pemerintahan, Perusahaan ataupun tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambungnya.

“Sementara itu untuk Wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Diakhir penjelasanya dikatakan Aris Junaidi, bahwa adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Idu Adha 1442 H/2021 M ditiadakan. (HarisTJ) *rzk